Home Borneo Pemkab Penajam Dukung Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Borneo

Pemkab Penajam Dukung Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Share
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan regulasi terbaru mengenai perlindungan anak di dunia maya yang mulai berlaku tahun ini.

“Pemerintah kabupaten mendukung pelaksanaan aturan perlindungan anak di ruang digital,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten PPU,  Tohar, Selasa, 31 Maret 2026, ketika ditanya menyangkut PP Tunas (Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola) untuk melindungi anak di ranah digital di Penajam.

Kebijakan ini mengatur pembatasan akses media sosial serta platform dengan risiko tinggi bagi remaja di bawah usia 16 tahun. Selain itu, regulasi ini mewajibkan adanya izin dari orang tua bagi anak-anak yang belum genap berusia 13 tahun.

“Aturan itu tidak bertujuan melarang anak menggunakan media sosial, melainkan membatasi akses berdasarkan kelompok usia. Dan diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak, seiring meningkatnya jumlah pengguna internet usia dini,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab PPU akan menitikberatkan pada program edukasi serta sosialisasi literasi digital. Fokus utama menyasar para pelajar di wilayah Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN) agar mereka memiliki pemahaman yang baik dalam memanfaatkan teknologi secara bijak sesuai ketentuan.

Langkah lainnya mencakup peningkatan kompetensi para guru dalam membimbing siswa menggunakan internet secara sehat. Pemerintah daerah juga gencar mempromosikan kembali permainan tradisional serta memperketat pengawasan terhadap konten berbahaya dan praktik perundungan siber (cyberbullying).

Menurut Tohar, seluruh upaya ini dirancang untuk menjamin ruang digital yang aman bagi perkembangan anak, dengan tetap mendapatkan pengawasan serta evaluasi rutin dari pemerintah pusat.

Para orang tua pun diharapkan tidak sekadar memberikan batasan fisik, namun juga aktif memberikan pemahaman agar anak tumbuh menjadi pengguna teknologi yang bertanggung jawab. Pendampingan saat anak berselancar di internet sangat krusial, terutama bagi anak usia dini, guna memantau aktivitas daring mereka.

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) ini mendapat respons positif dari masyarakat.

Salah satu warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Halwiana Saleh, menilai aturan tersebut sangat penting untuk menjauhkan anak dari pengaruh konten negatif. Ia pun berharap pemerintah dapat menjalankan pengawasan dan penyaringan konten di jagat digital secara lebih ketat.

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....