Home Borneo Hakim Vonis Mati Ayah yang Habisi Istri Hamil dan Dua Anak di Tanjung Redeb
Borneo

Hakim Vonis Mati Ayah yang Habisi Istri Hamil dan Dua Anak di Tanjung Redeb

Share
Vonis Mati Pembunuh Satu Keluarga
PN Tanjung Redeb vonis mati Julius, pria yang tega habisi nyawa istri hamil dan dua anaknya.Foto:Pusiknas
Share

fin.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Julius (34), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap keluarga kandungnya.

Pria tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi keji yang merenggut nyawa istri dan dua anak balitanya. Putusan yang dibacakan pada Rabu, 1 April 2026 ini, merujuk pada peristiwa berdarah yang dipicu oleh konflik urusan ekonomi keluarga.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Agung Dwi Prabowo mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan aksinya dalam keadaan tenang dan sadar sepenuhnya. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Julius sempat merenung selama 20 menit di teras rumah sebelum memutuskan untuk mengambil sebilah parang dari dapur. Perencanaan matang terlihat dari cara terdakwa mengeksekusi para korban secara sistematis dan bertahap di kediaman mereka.

Aksi sadis tersebut dimulai saat terdakwa menyerang istrinya, Norviana, yang tengah memasak di dapur. Tidak berhenti di situ, Julius kemudian masuk ke dalam kamar untuk menghabisi nyawa kedua anaknya, NJ (5) dan NS (4), yang masih balita.

Kejadian memilukan berlanjut saat terdakwa kembali menusuk istrinya yang diketahui sedang mengandung lima bulan. Usai memastikan seluruh korban tewas, terdakwa menjajajarkan jenazah kedua anaknya di samping sang istri di area dapur.

Hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa sangat ekstrem dan di luar batas perikemanusiaan. Sebagai kepala keluarga yang seharusnya menjadi pelindung, Julius justru menjadi eksekutor bagi darah dagingnya sendiri. Perbuatan ini dinilai menimbulkan trauma mendalam tidak hanya bagi keluarga besar korban, tetapi juga bagi masyarakat luas yang merasa terpukul dengan tingkat kekejaman terdakwa.

Majelis hakim menyoroti fase-fase tindakan terdakwa sebagai bukti kuat adanya perencanaan matang, sehingga tidak ada ruang pemaaf bagi perbuatan tersebut. Meski dijatuhi vonis mati, hakim menyertakan masa percobaan selama 10 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Share
Related Articles
Borneo

Proyek Gedung DPR hingga MA di IKN Tetap Jalan, Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

IKNPOS.ID - Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN)...

Pembatalan uang transport ormas Kaltim
Borneo

Buntut Gaduh di Medsos, Pemprov Kaltim Resmi Batalkan Rencana Uang Transport Ormas

IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya mengambil langkah tegas...

Borneo

Polisi dan Warga Kompak Bersihkan Drainase di Sungai Parit, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan

personel Polsek Penajam bersama masyarakat turun langsung melakukan kerja bakti memperbaiki drainase...

Borneo

Propam Polda Kaltim Gelar Gaktibplin, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Personel Polres PPU

Komitmen menjaga marwah institusi terus diperkuat.