IKNPOS.ID – Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Penetapan jadwal libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 ini disesuaikan untuk jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), para pekerja, dan juga liburan sekolah.
Penetapan jadwal libur dan cuti bersama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB (SKB 3 Menteri) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dalam SK tersebut terdapat dua tanggal merah di bulan Desember 2024, tepatnya pada 25 dan 26 Desember 2024.
Rabu, 25 Desember merupakan libur nasional Hari Raya Natal, sedangkan Kamis, 26 Desember merupakan cuti bersama Natal.
Sementara untuk libur tahun baru hanya berlangsung satu hari tanpa disertai dengan cuti bersama satu hari setelahnya.
Berikut daftar libur dan cuti bersama Nataru 2024/2025.
Rabu, 25 Desember 2024: Libur nasional Natal
Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama Natal
Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
Libur Natal dan Tahun Baru digunakan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan roda dua untuk perjalanan jarak jauh saat melakukan perjalanan libur nataru.
Karena berdasarkan data Korlantas, tingkat kecelakaan kendaraan roda dua mencapai 78 persen.
“Kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan roda dua untuk perjalanan yang panjang seperti dari Jakarta sampai Semarang, Surabaya. karena data di Korlantas untuk keterlibatan roda dua dalam kecelakaan lalu lintas ini sangat tinggi 78 persen melibatkan kendaraan roda dua,” imbaunya.