Home Borneo Nasib Tenaga Non ASN Dibahas di IKN, Ini Hasil Keputusannya…
Borneo

Nasib Tenaga Non ASN Dibahas di IKN, Ini Hasil Keputusannya…

Share
Rakernas Forsesdasi di IKN membahas tenanga non ASN wajib mendaftar Seleksi Calon PPPK periode ke 2 yang berakhir 31 Desember 2024.Foto: @pemprov_kaltim/IG
Share

IKNPOS.ID – Nasib tenaga non ASN dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Tahun 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Rakernas Forsesdasi yang berakhir Kamis 12 Desember 2024, menghasilkan sejumlah poin menyangkut masa depan tenaga non ASN.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni selaku Ketua Umum DPP Forsesdasi periode 2023 – 2026 mengatakan, Rakernas Forsesdasi ini untuk memastikan tenaga non ASN ikut dalam pendaftaran seleksi untuk menjadi tenga PPPK.

“Yang menjadi perhatian kita adalah memastikan saudara-saudara kita tenaga non ASN semuanya harus ikut serta dalam pendaftaran tahap kedua,” katanya.

Sesuai informasi Kementerian PANRB dan BKN RI bahwa tenaga non ASN berpeluang besar menjadi PPPK yang akan dituntaskan tahun ini.

“Syaratnya mereka harus mendaftar. Nah tugas kitalah memastikan tenaga-tenaga non ASN memperoleh NIP PPPK, meski status paruh waktu,” ujarnya.

Tidak kalah pentingnya, lanjut Sekda Sri, para Sekda memiliki tanggungjawab mengalokasikan jaminan penggajian pada tenaga non ASN.

Sri mengaku mendapat laporan BPKAD sesuai arahan Kemendagri soal belanja alokasi gaji untuk tenaga non ASN yang belum diangkat PPPK berada di belanja jasa pihak ketiga. Atau juga tenaga paruh waktu dititipkan di BTT sambil menunggu petunjuk lebih lanjut.

“Yang penting posnya jangan dihilangkan. Karena kita tahu mereka diangkat Maret maupun Juli, maka selama proses itu mereka tetap bisa bekerja dan dialokasikan penggajiannya,” tegas Sri.

Guna menindaklanjuti hasil keputusan Rakernas 2024, DPP Forsesdasi akan segera melakukan rapat-rapat secara internal, khususnya berkaitan koordinasi dengan kementerian dan lembaga tentang tenaga non ASN.

Dikesempatan ini dibacakan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Forsesdasi tentang Perumusan Hasil Rakernas Forsesdasi 2024 oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim Iwan Setiawan.

Adapun Keputusan Rapat DPP Forsesdasi tentang rumusan hasil Rakernas Forsesdasi 2024, yakni Perlu memberikan penguatan kepada Kementerian PANRB terkait Substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

Share
Related Articles
Pemprov Kaltim bagi takjil gratis 2026
Borneo

Gebyar Ramadan Kaltim: Pemprov Bagikan 1.050 Paket Takjil Gratis Setiap Hari di Samarinda

IKNPOS.ID - Semangat berbagi mewarnai suasana bulan suci di Kota Samarinda melalui...

Pesan Rudy ke Bankaltimantara
Borneo

Gubernur Rudy Mas’ud Dituding Bangun Dinasti Politik di Kaltim, Ini Daftar Deretan Keluarga Duduki Jabatan Strategis

IKNPOS.ID - Isu dugaan politik dinasti di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur...

Borneo

Selama Libur Lebaran, Puskesmas dan RSUD di Serambi IKN Tetap Siaga

IKNPOS.ID - Seluruh puskesmas dan juga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu...

Borneo

Perusahaan di Serambi IKN Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu

IKNPOS.ID - Perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan...