Home Borneo Pemprov Kaltim Resmi Tetapkan UMP dan UMSP Berlaku Januari 2025, Segini Besarannya…
Borneo

Pemprov Kaltim Resmi Tetapkan UMP dan UMSP Berlaku Januari 2025, Segini Besarannya…

Share
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan UMP dan UMSP tahun 2025 Rabu 11 Desember 2024. Foto: @pemprov_kaltim/IG
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan secara resmi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.

Penetapan UMP dan UMSP 2025 diumumkan langsung Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, di VIP Room, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Rabu 11 Desember 2024.

“Dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP),” kata Akmal Malik.

Dijelaskannya, penetapan UMP 2025 menggunakan formula UMP 2025 = UMP2024 + Nilai kenaikan UMP 2025 Nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.

“UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” jelas Akmal.

Sektor tertentu tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Penghitungan UMP dan UMSP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan merekomendasikan hasil penghitungannya kepada Gubernur sesuai Permenaker 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“UMP dan UMSP Tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” lanjut dia.

Pemerintah Provinsi Kaltim mengumumkan UMP Kaltim tahun 2025 sebesar Rp.3.579.313,77 atau naik 6,5 persen dari UMP Kaltim tahun 2024.

“UMP Kaltim 2025 ditetapkan sebesar Rp3.579.313,77,” kata Akmal.

Sementara itu UMSP Kaltim tahun 2025, yakni Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp.3.633.003,48.

Sektor Kehutanan sebesar Rp. 3.650.900,05. Sektor Batu Bara sebesar Rp. 3.722.486,32. Sektor Minyak dan Gas sebesar Rp. 3.758.279,46.

“UMP dan UMSP berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya.

Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Share
Related Articles
Borneo

Upaya Pemkab PPU Perkuat Irigasi di Serambi IKN: Libatkan Kelompok Tani

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur...

Borneo

Tersedia Anggaran Rp400 Miliar, Perbaikan Jalan di Provinsi Penyangga IKN Akan Dioptimalkan

IKNPOS.ID - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi...

Pesan Rudy ke Bankaltimantara
Borneo

TERUNGKAP! Bos CV Afisera Buka-bukaan Soal Pengadaan dan Pengembalian Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Pemprov Kaltim, Ini Alur Lengkapnya

IKNPOS.ID - Direktur Utama CV Afisera, Subhan, akhirnya memaparkan secara rinci proses...

Borneo

Duh! 6.972 Kasus Perceraian di Kalimantan Timur Sepanjang 2025, Samarinda Tertinggi! Ini 7 Faktor Penyebab Terbesarnya

IKNPOS.ID - Kasus perceraian di Kalimantan Timur sepanjang 2025 menjadi sorotan setelah...