Home Pemerintahan Menkumham Supratman Bocorkan Syarat Wajib Keppres IKN Jika Pengin Segera Ditandatangani
Pemerintahan

Menkumham Supratman Bocorkan Syarat Wajib Keppres IKN Jika Pengin Segera Ditandatangani

Share
Share

IKNPOS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah seluruh infrastruktur utama rampung.

Sarana yang dimaksud mencakup fasilitas bagi tiga cabang kekuasaan negara: legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

“Presiden Prabowo berkomitmen untuk menyelesaikan pemindahan ibu kota. Namun, tenggat waktu Keppres bergantung pada kesiapan infrastruktur, termasuk gedung DPR/MPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ditulis Rabu 202 November 2024.

Fokus pada Pembangunan Gedung Parlemen dan Yudikatif

Saat ini, Istana Kepresidenan sebagai pusat sarana eksekutif telah selesai dibangun di kawasan IKN.

Namun, Presiden Prabowo meminta prioritas pembangunan Gedung Parlemen segera dimulai, diikuti oleh fasilitas untuk cabang yudikatif, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

“Proses pembangunan Gedung DPR/MPR dan DPD harus segera dilakukan. Setelah itu, sarana Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga harus terpenuhi,” kata Supratman.

Menurut Supratman, pemerintah akan memastikan kesiapan infrastruktur yang komprehensif, termasuk fasilitas tempat tinggal untuk para pejabat, sebelum memindahkan pusat pemerintahan secara penuh.

Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara hingga Keppres pemindahan ibu kota diteken oleh Presiden Prabowo.

“Menurut undang-undang IKN, status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN ditetapkan melalui Keppres. Selama Keppres belum diterbitkan, Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara,” ujar Tito pada Senin (18/11/2024) di Kompleks Parlemen.

Tito juga menyebutkan revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) hanya menyangkut nomenklatur untuk mengakomodasi perubahan status ibu kota di masa mendatang.

Proyeksi Waktu Penyelesaian

Ketika ditanya mengenai waktu penandatanganan Keppres, Supratman menyatakan hal tersebut bergantung pada kesiapan infrastruktur di IKN.

Share
Related Articles
Pemerintahan

Polemik Rekrutmen ASN 2026 Terjawab, Ini Pernyataan Resmi Mensesneg

IKNPOS.ID - Kabar pembukaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026 hingga kini...

Pemerintahan

ASN Bisa Mudik Lebih Awal! Cek Jadwal Lengkap WFA Lebaran 2026 & Aturan Mainnya

IKNPOS.ID - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh...

Pembangunan Jalan Pintar IKN 2026
Pemerintahan

Proyek Jalan West Residence IKN Capai 65,85 Persen

IKNPOS.ID - Pembangunan infrastruktur di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan...

Layanan Transportasi Bandara Sepinggan IKN
Pemerintahan

Bandara Sepinggan Resmikan Zona Transportasi Publik, Akses ke IKN Kini Makin Cepat dan Terintegrasi

IKNPOS.ID - Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan memperkuat posisinya...