IKNPOS.ID – Sebagai persiapan menyambut investasi di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP).
Dalam Ranperkada RDTR yang disusun, WP III Serambi Nusantara koridor Kelurahan Penajam-Petung, serta WP IV Serambi Nusantara koridor Kelurahan Maridan, Riko, Sepan dan Sotek.
“Kelurahan Maridan, Riko, Sepan dan Sotek dipersiapkan sebagai kota satelit IKN, karena berada dekat ibu kota baru Indonesia itu dan lokasi Badara Internasiona Nusantara,” kata Penjabat (Pj) Bupati setempat Muhammad Zainal Arifin, Kamis 14 November 2024..
Ia menjelaskan, penyusunan RDTR mempertimbangkan kawasan pemerintahan perdagangan, jasa, pengembangan pariwisata bahari, dan pengembangan perkotaan yang memberikan rasa aman dari risiko bencana alam.
Pemerintahan Kabupaten PPU juga memastikan, RDTR yang disusun selaras dengan perencanaan pembangunan IKN, calon ibu kota baru Indonesia.
Penyelarasan RDTR dengan perencanaan pembangunan IKN dilakukan Pemerintah Kabupaten PPU dengan selalu berkoordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Kemudian juga melakukan koordinasi dengan kementerian terkait agar RDTR yang tidak berbenturan dengan perencanaan pembangunan ibu kota baru Indonesia.
“Proses penyusunan RDTR juga sudah dikoordinasikan dengan legislatif (DPRD), dan RDTR WP Serambi Nusantara menyesuaikan dengan perencanaan pembangunan IKN,” lanjutnya.