Home Borneo Info CPNS: Pelaksanaan SKD Kabupaten PPU Dibuka Hari Ini, Simak Aturan hingga Kelengkapan Dokumen yang Wajib Dipersiapkan
Borneo

Info CPNS: Pelaksanaan SKD Kabupaten PPU Dibuka Hari Ini, Simak Aturan hingga Kelengkapan Dokumen yang Wajib Dipersiapkan

Share
Share

IKNPOS.ID – Kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang awalnya berjumlah 250 formasi mengalami penurunan setelah dilakukan verifikasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Ahmad Usman, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 223 formasi yang tersedia untuk diperebutkan oleh 2.247 peserta yang telah mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat.

“Dari 250 formasi, ada 27 formasi yang tidak ada pendaftarnya,” ujar Ahmad Usman dikutip dari Nmorsatukaltim, Rabu, 23 Oktober 2024.

Beberapa formasi yang kosong pelamar di antaranya adalah formasi Diploma Tiga (D3) teknik komputer, serta formasi untuk dokter umum dan dokter spesialis.

“Untuk dokter umum ada dua formasi, sementara spesialis ada lima formasi, dan paling banyak yang kosong adalah D3 komputer,” jelas Usman.

Tantangan Mendapatkan Dokter di PPU

Usman juga mengungkapkan bahwa ketidakhadiran pelamar untuk formasi dokter, baik umum maupun spesialis, bukanlah hal baru di Kabupaten PPU, terutama untuk penempatan di wilayah Sepaku.

Menurutnya, alasan utama kemungkinan karena banyak dokter lebih memilih bekerja di rumah sakit besar.

“Rencananya formasi ini akan ditempatkan di Sepaku, baik di Puskesmas maupun RSUD Sepaku. Dari tahun ke tahun, pengadaan CPNS untuk mendapatkan dokter spesialis di PPU memang sulit,” tambahnya.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Dimulai

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS PPU akan dimulai pada tanggal 23 hingga 26 Oktober 2024.

Peserta diminta untuk memperhatikan beberapa aturan penting, termasuk kehadiran paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.

Peserta wajib membawa dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir.

Selain itu, peserta juga harus membawa Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Share
Related Articles
Borneo

Upaya Perkuat Program Pendidikan Kesetaraan di Serambi IKN, Pemkab PPU Bangun SKB

IKNPOS.ID - Untuk memperkuat program pendidikan kesetaraan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara...

Borneo

Pemkab PPU Tingkatkan Infrastruktur Jalan Desa Bangun Mulya dengan Aspal Dua Lapis

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan...

Borneo

Kapal Ponton Tabrak Jembatan Mahulu, Wagub Kaltim Tegas Minta Ganti Rugi

IKNPOS.ID - Insiden kapal ponton bermuatan batu bara yang menabrak Jembatan Mahakam...

Borneo

Lampaui Target Nasional, Realisasi Investasi Kaltim Tembus Rp87,78 Triliun hingga 2025

IKNPOS.ID - Provinsi Kalimantan Timur kembali menorehkan catatan positif dalam peta investasi...