Home Borneo 697 Produk UMKM PPU Resmi Kantongi Sertifikasi Halal MUI
Borneo

697 Produk UMKM PPU Resmi Kantongi Sertifikasi Halal MUI

Share
Share

IKNPOS.ID – Jumlah produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang telah memperoleh sertifikasi halal terus meningkat.

Hingga akhir Juli 2024, sebanyak 697 produk UMKM resmi mengantongi sertifikasi halal.

Produk yang paling banyak mendapatkan sertifikasi adalah camilan berbahan alami seperti singkong dengan berbagai varian rasa.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUMK Perindag) Kabupaten PPU, bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), terus mendorong pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Hal ini penting untuk memperluas pangsa pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal, khususnya di wilayah Serambi Nusantara.

“Data hingga akhir Juli menunjukkan sudah ada 697 produk UMKM yang memiliki sertifikasi halal,” ujar Azka Yasida Firdaus, Fasilitator Kewirausahaan KUMK Perindag Kabupaten PPU, dikutip dari Nomorsatukaltim, Sabtu 5 Oktober 2024.

Manfaat Sertifikasi Halal bagi UMKM

Azka menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya membantu pelaku usaha dalam memasarkan produk mereka di lingkungan rumah atau warung, tetapi juga membuka peluang untuk masuk ke ritel modern.

Dengan sertifikasi halal, produk UMKM dijamin keamanannya dan konsumen merasa lebih yakin dalam memilih produk tersebut.

Selain camilan berbahan dasar tumbuhan, produk olahan daging menghadapi tantangan tersendiri dalam proses sertifikasi halal.

Proses penyembelihan hewan harus dilakukan oleh pihak yang tersertifikasi halal, sehingga pelaku usaha yang menggunakan daging sebagai bahan dasar juga perlu memastikan hal ini.

“Orang yang menyembelih harus tersertifikasi dulu, baru produk daging bisa mendapatkan sertifikat halal,” tambah Azka.

Tantangan dalam Sertifikasi Produk Olahan Daging

Hingga kini, mayoritas produk yang memperoleh sertifikasi halal masih didominasi oleh camilan ringan berbahan dasar tumbuhan.

Produk olahan daging, seperti camilan dari usus, belum memenuhi syarat karena proses penyembelihannya belum tersertifikasi.

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....