IKNPOS.ID – Jumlah produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang telah memperoleh sertifikasi halal terus meningkat.
Hingga akhir Juli 2024, sebanyak 697 produk UMKM resmi mengantongi sertifikasi halal.
Produk yang paling banyak mendapatkan sertifikasi adalah camilan berbahan alami seperti singkong dengan berbagai varian rasa.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUMK Perindag) Kabupaten PPU, bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), terus mendorong pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Hal ini penting untuk memperluas pangsa pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal, khususnya di wilayah Serambi Nusantara.
“Data hingga akhir Juli menunjukkan sudah ada 697 produk UMKM yang memiliki sertifikasi halal,” ujar Azka Yasida Firdaus, Fasilitator Kewirausahaan KUMK Perindag Kabupaten PPU, dikutip dari Nomorsatukaltim, Sabtu 5 Oktober 2024.
Manfaat Sertifikasi Halal bagi UMKM
Azka menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya membantu pelaku usaha dalam memasarkan produk mereka di lingkungan rumah atau warung, tetapi juga membuka peluang untuk masuk ke ritel modern.
Dengan sertifikasi halal, produk UMKM dijamin keamanannya dan konsumen merasa lebih yakin dalam memilih produk tersebut.
Selain camilan berbahan dasar tumbuhan, produk olahan daging menghadapi tantangan tersendiri dalam proses sertifikasi halal.
Proses penyembelihan hewan harus dilakukan oleh pihak yang tersertifikasi halal, sehingga pelaku usaha yang menggunakan daging sebagai bahan dasar juga perlu memastikan hal ini.
“Orang yang menyembelih harus tersertifikasi dulu, baru produk daging bisa mendapatkan sertifikat halal,” tambah Azka.
Tantangan dalam Sertifikasi Produk Olahan Daging
Hingga kini, mayoritas produk yang memperoleh sertifikasi halal masih didominasi oleh camilan ringan berbahan dasar tumbuhan.
Produk olahan daging, seperti camilan dari usus, belum memenuhi syarat karena proses penyembelihannya belum tersertifikasi.
Untuk mempercepat proses sertifikasi halal, KUMK Perindag PPU secara rutin mengadakan sosialisasi kepada pelaku UMKM.
Dalam kegiatan tersebut, pihak KUMK Perindag bekerja sama dengan MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyediakan pendampingan kepada pelaku usaha.
Peningkatan Jumlah Produk Bersertifikat Halal
Dengan 17.581 UMKM yang terdaftar di Kabupaten PPU, jumlah produk bersertifikat halal saat ini masih dianggap perlu ditingkatkan.
Meski begitu, upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan meningkatkan kualitas produk lokal.
Sertifikasi halal dapat diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Sertifikasi Halal (Sihalal) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikat yang diterbitkan berlaku selama empat tahun, kecuali ada perubahan komposisi bahan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab PPU dalam mendukung UMKM lokal untuk bersaing di pasar yang lebih luas, sekaligus memastikan produk yang dihasilkan sesuai dengan standar halal yang diakui. (ADV)