IKNPOS.ID – Pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan kompensasi kepada korporasi yang berminat berinvestasi di IKN (Ibu Kota Nusantara) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kompensasi ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasiltias Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Insentif dan kompensasi tersebut antara lain:
- Pajak penghasilan badan (PPh) badan sebesar 0 persen selama 10 tahun
- Pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar 0 persen
- Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0 persen
- Bea masuk sebesar 0 persen
- Pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 0 persen selama 10 tahun
Di hadapan para investor, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sering menawarkan prospek IKN. Acuannya adalah kenaikan harga tanah yang terus berubah seiring pesatnya pembangunan infrastruktur di Nusantara.
Menurut Jokowi, harga tanah di IKN bisa berubah. Bahkan makin mahal. Apalagi bila permintaannya banyak dan sisa tanahnya sedikit. “Harga tanah di IKN pasti akan naik,” tegas Jokowi.
Investasi tanah dan properti masih dianggap jenis invetasi yang memiliki risiko kecil dan mudah dikelola. Tanah dan bangunan bisa difungsikan sebagai tempat usaha, disewakan dan menghasilkan capital gain.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (PMK 28/2024), pemerintah memberikan fasilitas perpajakan salah satunya pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/bangunan di IKN.
Wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/bangunan di IKN yang kesatu, termasuk melalui perjanjian pengikatan jual-beli diberikan pengurangan PPh sebesar 100 persen. Namun, jika tanah dan/atau bangunan dialihkan kembali maka tidak diberikan fasilitas pengurangan.
Fasilitas pengurangan terssebut diberikan sampai tahun 2035 dengan cara wajib pajak meminta surat keterangan bebas (SKB) di kantor pajak tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar secara elektronik.
Sebagai catatan SKB diajukan untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib pajak juga harus sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dua tahun terakhir dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiga masa terakhir yang sudah menjadi kewajibannya.
Selain PPh, atas bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, atau gudang yang diserahkan oleh orang pribadi tertentu, badan tertentu dan/atau Kementerian/Lembaga tertentu diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.
Orang pribadi tertentu adalah warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang memiliki tax identification number atau national identification number atau paspor.
Sedangkan badan bertentu adalah badan yang didirikan dan/atau berkedudukan di Indonesia dibuktikan dengan NPWP.
Rumah tapak atau satuan rumah susun yang diberi fasilitas PPN terbatas pada yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian. Tidak termasuk yang sebagian atau seluruhnya dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut harus telah mendapatkan kode identifikasi rumah dari Kementerian PUPR atau Badan Pengelola Tapera dan diserahkan dalam kondisi siap huni untuk rumah tapak paling lama dua tahun sejak diterima uang muka. Sedangkan satuan rumah susun paling lama empat tahun.
Rumah tapak atau satuan rumah susun yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut, dibatasi satu orang pribadi hanya berlaku atas penyerahan satu rumah tapak atau satuan rumah susun dan bagi WNA memiliki harga jual paling rendah lima miliar rupiah.
Untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN, pembeli harus memiliki surat keterangan tidak dipungut (SKTD) sebelum terutangnya PPN.
Permohonan SKTD disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak. Sejumlah insentif perpajakan ini diberikan untuk memikat lebih banyak investor ke IKN. Anda yang berminat investasi di IKN?