IKNPOS.ID – Sejumlah investor swasta sudah melakukan groundbreaking di IKN (Ibu Kota Nusantara), Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah memberikan waktu (Deadline) kepada swasta untuk menyelesaikan proyek pembangunan selama 18 bulan.
Seperti diketahui, groundbreaking proyek investasi non-APBN di IKN sudah berlangsung 8 kali. Semua groundbreaking dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Yang terakhir pada Rabu, 25 September 2024. Dari proyek-proyek sektor investasi dengan total nilai Rp 53,5 triliun tersebut, untuk saat ini yang selesai dan sudah beroperasional adalah Swissotel Nusantara.
Proyek ini yang dikembangkan oleh Konsorsium Nusantara. Sementara lainnya, masih dalam tahap konstruksi.
Karena itu, Otorita IKN memberikan batas waktu maksimal pelaksanaan pembangunan investasi non-APBN adalah 18 bulan sejak dimulainya groundbreaking.
“Batas waktu maksimal pelaksanaan konstruksi diberlakukan untuk menjaga pembangunan IKN sesuai jadwal dan terciptanya eksositem perkotaan lebih cepat,” kata Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, OIKN sudah melakukan kurasi terhadap banyaknya investor yang berminat. Namun, yang dicari adalah investor berkualitas. “Mereka tak sekadar sebatas groundbreaking saja. Tetapi segera membangun,” paparnya.