Home Pemerintahan Otorita IKN Siapkan 101 Persil Lahan untuk UMKM, Ini Syarat dan Ketentuan Berinvestasi
Pemerintahan

Otorita IKN Siapkan 101 Persil Lahan untuk UMKM, Ini Syarat dan Ketentuan Berinvestasi

Share
Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono--Humas OIKN
Share

IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka peluang investasi khusus bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan usaha perseorangan.

Sebanyak 101 dari 493 persil lahan berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP dipersiapkan untuk investasi UMKM.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan, penawaran ini bukan dalam rangka menjual tanah, melainkan mengajak pelaku UMKM untuk berinvestasi di IKN.

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka peluang investasi untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun usaha perseorangan.

“Kami bukan menjual tanah tapi mengundang teman-teman untuk berinvestasii di Nusantara,” ujar Basuki Hadimuljono, Kamis, 19 September 2024.

Dijelaskan, lahan investasi di KIPP diprioritaskan bagi UMKM. Penawaran itu akan disusun sesuai mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang jelas mengacu pada Pepres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

“Tentu, mekanismenya selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN,” kata Basuki.
Lahan berpotensi dialokasikan untuk UMKM dan badan usaha perorangan, lanjut Basuki telah disosialisasikan bersama forum investor.

UMKM atau badan usaha perorangan yang tertarik berinvestasi bisa membuka portal INVESTARA dengan alokasi luas lahan maksimal satu hektare.

OIKN bakal melayani investor dan mempermudah segala proses berusaha dan insentif perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kriteria UMKM dan badan usaha perseorangan yang dapat berinvestasi di ibu kota masa depan Indonesia itu, mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2028 tentang UMKM, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Proses kerja sama dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.

Share
Related Articles
calon tamtama
Pemerintahan

Resmi Dibuka! Rekrutmen Bintara & Tamtama Polri 2026: Cara Daftar, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

IKNPOS.ID - Impian menjadi bagian dari Korps Bhayangkara kini di depan mata!...

OIKN serap aspirasi warga delineasi
Pemerintahan

Otorita IKN Serap Aspirasi Warga Delineasi Lewat Safari Ramadhan: Air Bersih Jadi Fokus

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memanfaatkan momentum suci Ramadhan untuk...

Sistem pertahanan keamanan IKN Nusantara
Pemerintahan

IKN Jadi Benteng Pertahanan Masa Depan: Kemenko Polkam Perkuat Sistem Keamanan dan Siber

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya berfokus pada kemegahan...

Negara Pemilik Teknologi Tercanggih di Eropa Ini Akhirnya Masuk IKN
Pemerintahan

Negara Pemilik Teknologi Tercanggih di Eropa Ini Akhirnya Masuk IKN

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menarik perhatian dunia internasional. Kali...