Berdasarkan data BPS, dari total sekitar 8,2 juta tenaga kerja yang menggantungkan hidup di sektor konstruksi, baru ada 629.622 orang yang mengantongi sertifikat kompetensi.
Artinya, lanjut Insannul Kamil, jumlah pekerja terampil yang diakui secara legal belum mencapai 10 persen.
Padahal, ia menuturkan, undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara tegas mewajibkan setiap pekerja konstruksi memiliki sertifikasi keahlian.
“Kalau kita lihat di Pasal 70 (UU 2/2017) bahwa semua orang melakukan pekerjaan di sektor konstruksi wajib memiliki sertifikat. Per hari kemarin tenaga kerja konstruksi yang katanya 8,2 juta, baru tersertifikasi 629.622 orang, nggak nyampe 10%,” jelas Insannul.
Insannul mengatakan, rendahnya sertifikasi ini cukup disayangkan mengingat sektor konstruksi merupakan salah satu mesin penggerak utama perekonomian nasional.
Ia menjelaskan, sektor ini tercatat menyumbang 9,81 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menempati peringkat keempat terbesar secara nasional.
Bahkan pada kuartal II/2026, performa sektor konstruksi mampu tumbuh impresif di angka 5,49 persen, melampaui laju pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di level 5,1 persen.
“Pertumbuhan sektor konstruksi itu katanya melambat, enggak juga, justru di saat pertumbuhan ekonomi 5,1%, pertumbuhan sektor konstruksi 5,49% di atas angka pertumbuhan ekonomi. Tidak banyak sektor yang pertumbuhannya di atas pertumbuhan ekonomi,” tutur Insannul.
Merespons tantangan besar ini, Ketua Umum IATPI, Endra S Atmawidjaja, menegaskan komitmen penuh organisasinya untuk membantu mengejar ketertinggalan (backlog) sertifikasi para tenaga ahli konstruksi.
Menurutnya, fokus IATPI akan diarahkan pada bidang-bidang krusial seperti air minum, sanitasi, pengelolaan air limbah, sistem persampahan, drainase, hingga sistem plumbing (perpipaan).
Endra memastikan langkah IATPI tidak berhenti pada urusan administratif formalitas semata. Organisasi ini siap mengawal kompetensi para profesional secara berkelanjutan melalui skema pelatihan berkala.