Menurut dia, peristiwa tersebut diduga terjadi sejak Januari 2026 di ruang perpustakaan sekolah sebelum kegiatan drumband dimulai.
Selain aspek penghukuman, Wali Kota juga mencatat dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis total bagi para korban. Pemerintah Kota Singkawang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang protektif melalui penguatan fungsi RT/RW dan edukasi di sekolah-sekolah, guna mencegah terjadinya kembali perilaku menyimpang yang meresahkan masyarakat.
“Hukum harus menjadi pedang yang tajam bagi pelaku asusila. Kita tidak boleh membiarkan predator berkeliaran bebas di jalanan Singkawang. Perlindungan terhadap anak dan perempuan adalah harga mati yang tak bisa ditawar.” — Analisis Kebijakan Perlindungan Sosial Singkawang.