IKNPOS.ID – Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan akan memiliki peran sentral dalam kontestasi politik nasional mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengonfirmasi rencana pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) Khusus IKN untuk Pemilu 2029.
Langkah ini mencakup pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang merepresentasikan langsung warga ibu kota baru tersebut.
Rencana besar ini terungkap saat rombongan KPU se-Indonesia melakukan kunjungan kerja dan audiensi ke IKN pada Jumat (24/4/2026).
Kunjungan ini dihadiri oleh jajaran Anggota KPU RI, Ketua Divisi SDM, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dari seluruh provinsi, untuk menyelaraskan persepsi mengenai penataan administrasi kependudukan dan elektoral di wilayah Nusantara.
“Di tahun 2027 memasuki tahapan pemilu 2029, interaksi antara Otorita IKN dengan KPU akan sering terbangun karena nanti akan ada penataan dapil khusus di IKN. Nanti akan ada pemilihan untuk DPD dan DPR. Kita juga akan sering berinteraksi untuk memutakhirkan data pemilih khusus IKN,” tegas Anggota KPU RI, Iffa Rosita.
Linimasa Pemilu 2029: Tahapan Krusial Dimulai Tahun 2027
Penataan Dapil Khusus IKN bukan sekadar perubahan administratif, melainkan tantangan teknis yang kompleks.
KPU menargetkan koordinasi intensif dengan Otorita IKN (OIKN) akan dimulai pada tahun 2027 sebagai gerbang awal tahapan Pemilu 2029.
Hal ini dilakukan karena dinamika penduduk di IKN yang terus bertambah seiring dengan masifnya perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penduduk baru.
Fokus utama KPU dalam masa transisi ini meliputi:
- Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih): Sinkronisasi data penduduk yang telah menetap dan memiliki KTP IKN agar hak suara mereka terjamin.
- Penetapan Kursi Legislatif: Menentukan alokasi kursi untuk DPR dan DPD RI berdasarkan populasi di wilayah otoritas khusus.
- Infrastruktur Penyelenggara: Perencanaan pembangunan Gedung KPU di kawasan inti IKN guna mendukung kelancaran operasional pemilu.
Fokus Kawasan Legislatif dan Yudikatif
Sejalan dengan rencana KPU, Otorita IKN memaparkan bahwa saat ini pembangunan telah memasuki Tahap II (2025-2029).