“Pelaku menjual kembali dengan harga Rp11 ribu per liter kepada sesama sopir truk,” tambah Agus.
Akibat perbuatan tersebut, Y dan MR kini harus menghadapi ancaman hukum serius. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penindakan ini menjadi sinyal keras bagi para oknum agar tidak bermain-main dengan hak masyarakat kecil atas subsidi energi nasional.
- Balikpapan
- BBM bersubsidi
- berita terkini
- Dampak penyelewengan BBM bersubsidi bagi sopir logistik
- Harga solar eceran di Balikpapan April 2026
- Kalimantan Timur
- Kriminalitas
- Kronologi penangkapan mafia solar di Balikpapan
- Modus penyalahgunaan BBM subsidi di Kaltim terbaru
- MyPertamina
- Penjelasan polisi soal pengungkapan solar ilegal Kariangau
- Polresta Balikpapan
- Solar Subsidi