Dia menjelaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak menolak kebijakan tersebut secara absolut, melainkan keberatan dengan waktu penerapannya yang mendadak setelah APBD disahkan tanpa adanya ruang diskusi sebelumnya.
Andi Harun yang juga merupakan akademisi di bidang hukum menekankan bahwa langkah yang diambilnya memiliki dasar kajian intelektual yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, kebijakan pengalihan tersebut tidak hanya menabrak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang mereka terbitkan sendiri, tetapi juga melanggar Instruksi Presiden (Inpres).
Ia mengingatkan agar pihak provinsi melihat kembali sejarah pendaftaran kepesertaan tersebut, di mana pihak provinsi yang awalnya menawarkan diri untuk membiayai warga melalui JKN.
“Yang minta data ke Pemerintah Kota untuk warga kami yang tidak mampu itu siapa? Pemerintah Provinsi. Kami tidak pernah menawarkan diri, Pemerintah Provinsi yang menawarkan,” geram Andi Harun.