IKNPOS.ID – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) perempuan melek legalitas usaha dalam momentum perayaan Hari Kartini 2026.
Pada momentum Hari Kartini ini, Pemerintah Kota Banjarmasin melaksanakan sosialisasi perizinan usaha mikro bagi para pelaku UMKM perempuan di Banjarmasin, Selasa.
“Kita adakan ini khusus bagi UMKM perempuan untuk mendorong usaha mereka naik kelas,” ujar Plt Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Dolly Syahbana.
Menurut dia, Pemkot Banjarmasin melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskopumker) berkomitmen mendorong penguatan kapasitas, legalitas dan daya saing pelaku usaha mikro khususnya yang digeluti perempuan.
Ditegaskan oleh beliau bahwa usaha mikro merupakan pilar penting penopang ekonomi daerah. Di tengah tantangan zaman, pelaku usaha tidak cukup hanya bertahan, tetapi harus berkembang, naik kelas, dan adaptif terhadap kebutuhan pasar.
“Perizinan bukan sekadar kewajiban administratif. Ini pintu masuk untuk kepastian hukum, akses pembiayaan, peluang kemitraan, hingga program pemberdayaan pemerintah,” kata Dolly.
Menurut dia, legalitas juga menjadi fondasi untuk sertifikasi dan standarisasi produk. Usaha berizin lebih siap memenuhi syarat mutu, keamanan, dan kepercayaan konsumen, sehingga akses pasar makin luas.
“Manfaatkan sosialisasi ini sebaik-baiknya. Pahami materinya, jangan ragu bertanya. Pemahaman yang baik akan membantu mengurus legalitas secara benar, mudah, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kepada Diskopumker, dia menyampaikan pesan Wali Kota Banjarmasin M Yamin yang berharap pendampingan kepada pelaku UMKM terus berlanjut.
“Agar pelaku usaha tidak merasa berjalan sendiri, tetapi benar-benar didukung untuk tumbuh,” tambahnya.
Sinergi pemerintah, pelaku usaha, pendamping, dan seluruh pihak terkait diyakini mampu membuat UMKM Banjarmasin makin maju, tertib, dan berkontribusi nyata bagi ekonomi daerah serta penciptaan lapangan kerja.
Kepala Diskopumker Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, menjelaskan tujuan kegiatan ini agar usaha mikro memiliki legalitas sehingga ada kepastian hukum bagi produk yang diolah masyarakat.