Tidak hanya soal peradaban. Menyasar infrastruktur sipil juga bisa dianggap kejahatan perang. Berarti di dua hal itu Trump bisa terancam dibawa ke pengadilan internasional.
Itu kalau ada yang mengadukan. Atau berani mengadukan.
Dalam statuta pengadilan internasional pengaduan itu sendiri tidak wajib sebagai syarat penuntutan. Jaksa pengadilan internasional bisa melakukan penuntutan tanpa adanya laporan.
Jabatan jaksa itu kini dipegang oleh Karim Khan. Ia ahli hukum dari Inggris. Pernah jadi jaksa penuntut di pengadilan umum, pernah pula jadi pengacara membela terdakwa. Karim punya pengalaman di dua sisi sekaligus. Masa jabatannya pun masih panjang: sampai 2029. Masa jabatan jaksa pengadilan internasional itu delapan tahun –mulai dijabat Karim tahun 2021.
Di masa jabatannya itu Karim sudah berani menetapkan tiga tokoh dunia jadi tersangka: Vladimir Putin, Benjamin Netanyahu, dan Rodrigo Duterte.
Sejauh ini baru mantan presiden Filipina itu yang sudah ditangkap. Kini masih ditahan di Den Haag. Belum mulai diadili. Anda sudah tahu kasusnya: memerintahkan membunuh para bandar narkoba di Filipina. Tidak perlu lewat pengadilan. Langsung habisi. Kalau lewat pengadilan bisa bebas.
Putin dan Netanyahu belum ditangkap. Jaksa tidak punya aparat untuk melakukan penangkapan. Jaksa punya dua wakil dan tim penyidik tapi tidak punya polisi yang bisa menangkap tersangka.
Duterte bisa ditangkap karena sudah bukan presiden. Apalagi presiden berikutnya merasa diuntungkan dengan penangkapan Duterte. Maka polisi Filipina menangkap Duterte dan menyerahkannya ke Den Haag. Statusnya: menunggu sidang pengadilan.
Sedangkan polisi Rusia, bagaimana menurut Anda, mungkinkah menangkap Putin. Pun polisi Israel, tidak akan mau menangkap Netanyahu.
Pemimpin Asia yang pernah jadi tersangka adalah Pol Pot dari Kamboja. Tapi ia keburu meninggal sebelum disidangkan.
Kini semua berpulang ke Karim Khan: apakah akan menyeret Trump ke Mahkamah Internasional. Kalau pun Karim menjadikannya tersangka apakah polisi Amerika mau menangkapnya.