Home News Grebek! Ratusan Paket Sabu Siap Edar Disita Polresta Banjarmasin, Bisnis Haram Jaringan Kota Hancur Lebur!
News

Grebek! Ratusan Paket Sabu Siap Edar Disita Polresta Banjarmasin, Bisnis Haram Jaringan Kota Hancur Lebur!

Polresta Banjarmasin Bongkar Sabu

Share
Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa polisi tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kriminalitas narkoba.
Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa polisi tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kriminalitas narkoba.
Share

Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar di Banjarmasin, Kamis, menyebut pengungkapan ini mencerminkan pola peredaran narkotika nasional yang semakin terfragmentasi dan memanfaatkan jaringan lokal.

“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika nasional bekerja melalui simpul-simpul lokal di daerah,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, ucap AKBP Timbul, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial N alias Ipan seorang Juru Parkir, warga Jalan Soetoyo S Komp. Esterang Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah atau di Jalan Pasar Baru Taman Sari Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jaringan distribusi.

Penangkapan terhadap pelaku yang masuk dalam jaringan lokal ini dilakukan melalui metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli guna memastikan transaksi sebelum pelaku diciduk di lokasi kejadian.

Bukan itu saja, ucap Plh Kapolresta Banjarmasin itu, dari hasil penggeledahan, petugas menyita 210 paket sabu dengan berat total 220,71 gram yang telah dikemas dalam ukuran kecil untuk diedarkan ke pengguna di tingkat bawah.

“Pola paket kecil siap edar ini merupakan ciri distribusi jaringan besar yang menyasar pasar luas dan berulang,” kata Timbul.

Untuk itu, dia kembali menegaskan, pihaknya telah mengantongi identitas bandar yang diduga sebagai pengendali utama dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pengungkapan ini tidak berhenti di pelaku lapangan, kami terus memburu aktor utama untuk memutus mata rantai jaringan nasional tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

Share
Related Articles
News

Tolak Perkum untuk Jegal Gus Yusuf, Ini 7 Poin Sikap Aspirasi Muda Nahdliyin

JAKARTA- Aspirasi Muda Nahdliyin menyatakan sikap menolak penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai...

air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...