“Kami tidak ingin ada keraguan dalam melangkah membangun daerah. Pendampingan dari Kejari adalah benteng perlindungan agar setiap program pembangunan di Kotim berjalan sesuai rel aturan. Ini bukan tentang rasa takut, melainkan tentang profesionalisme untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan cara yang benar dan sah secara hukum,” tegas pimpinan Bapperida Kotim.
Kejari Kotim menyambut baik inisiatif tersebut sebagai bagian dari fungsi preventif kejaksaan dalam mengawal pembangunan nasional. Melalui kolaborasi ini, diharapkan tidak ada lagi proyek yang mangkrak atau terjerat masalah hukum di kemudian hari karena salah tafsir regulasi.
Dengan pengawalan hukum yang kuat, Bapperida Kotim optimis dapat mempercepat akselerasi pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat tanpa bayang-bayang penyimpangan aturan pada tahun 2026 ini.