Home News Gebrakan Bersih-Bersih! Takut Salah Aturan, Bapperida Kotim Minta ‘Pengawalan’ Ketat dari Jaksa
NewsPemerintahan

Gebrakan Bersih-Bersih! Takut Salah Aturan, Bapperida Kotim Minta ‘Pengawalan’ Ketat dari Jaksa

Pendampingan Hukum Kejari Kotim

Share
Bapperida secara resmi mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim
Bapperida secara resmi mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim
Share

IKNPOS.ID – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah berani untuk menjamin integritas pembangunan di wilayah tersebut.

Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meminta pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang dijalankan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kajari beserta jajaran memberikan pendampingan program kegiatan yang ada di Bapperida Kotim. Semoga semua berjalan sukses dan lancar,” kata Kepala Bapperida Kotawaringin Timur, Alang Arianto di Sampit, Senin.

Guna meminimalisir risiko kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum, Bapperida secara resmi mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim. Sinergi ini dirancang untuk menciptakan sistem pengawasan yang ketat sejak tahap perencanaan hingga eksekusi anggaran.

Pendampingan dari Korps Adhyaksa ini difokuskan pada pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) terhadap berbagai proyek strategis daerah.

Dengan adanya pengawalan dari jaksa, Bapperida berharap setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku, sehingga potensi kerugian negara akibat ketidaktahuan administratif dapat ditekan hingga nol persen.

Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Baperidda Kotawaringin Timur dengan Kejari Kotawaringin Timur. Perjanjian ditandatangani oleh Kepala Bapperida Alang Arianto dan Kepala Kejari Nur Akhirman di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Alang menilai pendampingan ini sangat penting sebagai iktikad bersama mengedepankan pencegahan pelanggaran aturan. Ini menjadi komitmen dan tekad Bapperida untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Langkah preventif ini dipandang sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Bumi Senentang Uland Puruk.

Share