IKNPOS.ID – Pelaku usaha tempat makan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diimbau membayar pajak secara online atau digital. Langkah ini dinilai lebih efisien, dan tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak setempat.
“Pembayaran pajak secara digital lebih efisien karena tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak,,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU, Hadi Saputro, Senin, 2 Maret 2026, dikutip Antara.
Hadi mengaku, pihaknya terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara menyeluruh (masif), melalui media sosial maupun tatap muka agar pemahaman warga terhadap pembayaran pajak digital meningkat.
“Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan secara bertahap, saat ini mengajak pelaku usaha tempat makan untuk membayar pajak secara digital,” katanya.
50 Persen Warga PPU Bayar Pajak Secara Daring
Pembayaran pajak secara daring di wilayah Sermbi Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai diberlakukan pada 2023.
Hingga kini, sekitar 50 persen warga Kabupaten PPU telah memanfaatkan sistem digital untuk menunaikan kewajiban pajaknya.
Sementara itu, separuh lainnya masih melakukan pembayaran secara manual dengan datang langsung ke Kantor Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal tersebut disebabkan keterbatasan pemahaman mengenai layanan digital serta minimnya akses internet di sejumlah daerah pedesaan.
“Layanan pajak digital diterapkan 2023, pemanfaatan layanan pajak digital terdata di akhir 2024 mencapai 28 persen dan terus meningkat sampai sekarang mencapai 50 persen,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten PPU menghadirkan fasilitas pembayaran pajak berbasis digital guna mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut juga telah menggunakan metode pembayaran pajak secara daring.
Menurut dia, sistem pembayaran digital turut mendukung optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).







