IKNPOS.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari Riza Chalid. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Dalam amar putusan yang dibacakan Jumat, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menegaskan bahwa Kerry terbukti memperkaya diri hingga Rp2,9 triliun, yang berdampak pada kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
“Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat.
Majelis hakim memaparkan, perbuatan memperkaya diri itu dilakukan Kerry sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa. Ia terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), serta pengelolaan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Selain hukuman badan, Kerry juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Denda tersebut harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan berikutnya.
Apabila denda tidak dibayarkan sesuai tenggat, harta benda atau penghasilan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi atau tak bisa dilaksanakan, maka denda akan diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Kerry harus menjalani hukuman tambahan selama lima tahun penjara.
Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Kerry tidak sejalan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi, sehingga menjadi hal yang memberatkan. Sementara kondisi terdakwa yang belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.
Dalam perkara yang sama, putusan juga dibacakan terhadap Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati. Keduanya sebelumnya dituntut 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Vonis terhadap para terdakwa ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kerry dituntut 18 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp10,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Adapun Gading dan Dimas semula dituntut masing-masing 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Untuk uang pengganti, Gading dituntut membayar Rp1,17 miliar dengan rincian Rp176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara. Sementara Dimas dituntut membayar 11,09 juta dolar Amerika Serikat atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, baik Gading maupun Dimas dituntut menjalani hukuman pengganti selama delapan tahun penjara. *