Sementara itu, Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, membenarkan hasil temuan di lapangan. Ia menyatakan bahwa cacahan yang ditemukan di lokasi tersebut memang berasal dari uang rupiah asli.
“Iya, itu cacahan uang asli,” katanya.
Dedi menambahkan, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta kepolisian setempat untuk menelusuri lebih jauh asal-usul cacahan uang tersebut sebagai tindak lanjut atas temuan yang mengundang perhatian publik.
Di sisi lain, pemilik lahan bernama Santo (65) mengaku tidak mengetahui bahwa material yang dibuang di lahannya merupakan potongan uang. Ia menyebut material tersebut dimanfaatkan untuk menguruk lahan yang digunakan sebagai lokasi pemilahan sampah.
“Awalnya saya memang butuh urugan, pak. Kalau harus pakai biaya sendiri saya enggak kuat. Jadi waktu ada yang buang, ya dimanfaatkan saja. Saya enggak tahu kalau itu potongan uang,” ujar Santo.
Santo mengungkapkan, pembuangan cacahan kertas tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial K-S menggunakan mobil dump truck sejak sekitar enam bulan lalu. Aktivitas pembuangan tidak berlangsung setiap hari, melainkan hanya pada waktu-waktu tertentu.
“Setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, aktivitas pembuangan di lahan saya telah dihentikan. Sekarang tutup, kalau memang ada barang tidak diperbolehkan ya kita tutup,” kata dia. *







