IKNPOS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membawa Bupati Pati, Sudewo, menuju Semarang pada Senin (20/1) malam. Langkah ini dilakukan setelah tim antirasuah merampungkan pemeriksaan intensif selama hampir 24 jam di Mapolres Kudus pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengonfirmasi bahwa tim KPK beserta pihak yang diperiksa telah meninggalkan Mapolres Kudus dengan pengawalan ketat dari Unit Patwal Satlantas Polres Kudus. Rombongan diketahui bergerak menuju Semarang setelah menyelesaikan agenda pemeriksaan yang dimulai sejak Senin dini hari.
Fasilitas Pemeriksaan di Polres Kudus
Selama di Kudus, tim penyidik yang berjumlah enam orang meminjam satu ruangan khusus untuk menginterogasi Sudewo. Pemeriksaan berlangsung sangat alot, dimulai pukul 03.30 WIB dan baru berakhir pada Senin malam.
“Benar, koordinasi awal adalah peminjaman fasilitas pemeriksaan. Alhamdulillah seluruh proses di Mapolres Kudus sudah selesai, dan tim KPK kini sudah bergeser ke Semarang,” ujar AKBP Heru. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian hanya memfasilitasi tempat, sementara materi teknis pemeriksaan sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK.
Camat dan Perangkat Desa Turut Diperiksa
Kasus ini tampaknya menyeret banyak pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Selain sang Bupati, KPK juga memeriksa sejumlah camat dan perangkat pemerintah desa (Pemdes). Namun, pemeriksaan terhadap para pejabat daerah ini dilakukan secara terpisah di Polsek Sumber, Kabupaten Rembang.
Meskipun pemeriksaan dilakukan di lokasi berbeda, rangkaian kegiatan ini merupakan satu kesatuan dari operasi senyap yang dilakukan KPK di wilayah Pati. Fokus penyidikan diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten yang melibatkan berbagai lapisan birokrasi.
Menanti Status Hukum Resmi
Penangkapan Sudewo merupakan OTT ketiga yang digelar KPK pada awal tahun 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa status hukum Sudewo akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Sesuai KUHAP, KPK memiliki batas waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan akan naik status menjadi tersangka.







