IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mulai menerapkan pembayaran retribusi pasar secara digital sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi layanan publik dan memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Kebijakan ini menandai babak baru pengelolaan pasar tradisional di Penajam Paser Utara, di mana pedagang tidak lagi melakukan pembayaran retribusi secara tunai, melainkan melalui sistem nontunai berbasis teknologi digital.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Kukmperindag) Penajam Paser Utara, Margono Hadisusanto, menjelaskan bahwa penerapan sistem digital dilakukan secara bertahap dengan pendampingan langsung kepada para pedagang.
“Tidak semua pedagang pasar tradisional langsung memahami sistem pembayaran digital. Karena itu, kami lakukan pendampingan agar mereka terbiasa dan tidak merasa kesulitan,” ujarnya, Selasa.
Sebelum sistem diberlakukan, pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan pendataan pedagang yang beraktivitas di pasar induk. Setelah data dinyatakan lengkap dan valid, pembayaran retribusi pasar secara nontunai mulai diterapkan pada tahun ini.
Bayar Retribusi Pakai QRIS hingga Uang Elektronik
Dalam sistem baru tersebut, pedagang dapat membayar retribusi pasar melalui berbagai metode, mulai dari QRIS, transfer perbankan, hingga uang elektronik. Seluruh transaksi tercatat otomatis dan langsung masuk ke kas daerah, sehingga lebih transparan dan akuntabel.
Margono menyebutkan, sepanjang tahun 2025, penerimaan retribusi dari sejumlah pasar tradisional di Penajam Paser Utara tercatat mencapai sekitar Rp57,4 juta.
Digitalisasi pembayaran retribusi dinilai sebagai solusi efektif untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.
“Melalui QRIS, setiap transaksi tercatat secara real time dan dapat dipantau. Ini sangat membantu penguatan akuntabilitas keuangan daerah,” jelas Margono.
Ia menambahkan, sistem QRIS telah dilengkapi dengan standar keamanan tinggi, sehingga seluruh transaksi terlindungi dan berada di bawah pengawasan otoritas keuangan yang berwenang.
- digitalisasi pasar tradisional
- digitalisasi pelayanan publik
- inklusi keuangan daerah
- pasar tradisional Penajam Paser Utara
- pembayaran retribusi pasar nontunai
- pembayaran retribusi QRIS
- Pemkab Penajam Paser Utara
- pendapatan retribusi daerah
- QRIS pasar tradisional
- retribusi pasar digital
- retribusi pasar non tunai