Home Borneo Bayang-bayang Kerusakan Lingkungan di Wilayah IKN: BPK Soroti Lemahnya Pengawasan Tambang Kaltim
Borneo

Bayang-bayang Kerusakan Lingkungan di Wilayah IKN: BPK Soroti Lemahnya Pengawasan Tambang Kaltim

Share
Pengawasan tambang Kalimantan Timur
BPK RI temukan lemahnya pengawasan sektor tambang di Kaltim yang mengancam ekosistem sekitar IKN. Pemprov Kaltim dorong pengembalian kewenangan pengawasan dari pusat.Foto:IG
Share

IKNPOS.ID – Posisi Kalimantan Timur sebagai rumah bagi Ibu Kota Nusantara (IKN) kini menghadapi tantangan lingkungan yang serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim baru saja mengungkap adanya kelemahan signifikan dalam pengawasan sektor pertambangan yang berisiko merusak ekosistem dan lingkungan hidup di wilayah tersebut.

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan sektor kehutanan dan lingkungan hidup. BPK menyoroti bagaimana aktivitas pertambangan yang tidak diawasi dengan ketat dapat mengancam keberlangsungan alam di Kaltim, yang saat ini menjadi perhatian dunia internasional seiring pembangunan IKN yang mengusung konsep kota hijau.

Dilema Kewenangan dan Ancaman Ekosistem

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, merespons temuan tersebut dengan menyoroti persoalan regulasi. Menurutnya, persoalan utama di lapangan bukan sekadar teknis pengawasan, melainkan keterbatasan wewenang pemerintah daerah. Berdasarkan aturan saat ini, sebagian besar kewenangan pengawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di tangan pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah berharap kedepannya mendapatkan kewenangan lebih besar dalam pengawasan pertambangan dan lingkungan. Jika pengawasan kembali ke daerah, kita bisa melakukan kontrol yang lebih baik terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah kita, termasuk area penyangga IKN,” ujar Seno usai menerima LHP BPK, Rabu 21 Januari 2026.

Sorotan Terhadap Reklamasi dan Air Tanah

BPK menekankan beberapa poin krusial yang harus segera diperbaiki, terutama terkait pengelolaan lubang tambang (void) dan pelaksanaan kewajiban reklamasi. Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan air tanah oleh perusahaan tambang dinilai masih sangat longgar. Lemahnya kontrol ini tidak hanya merusak ketersediaan air permukaan bagi masyarakat, tetapi juga menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat ini, terdapat lebih dari 400 IUP yang beroperasi di Kalimantan Timur. Seno menegaskan bahwa hampir seluruh perusahaan tersebut kini berada dalam pantauan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dijadwalkan akan melakukan tinjauan lapangan secara maraton untuk mengecek langsung kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan hidup.

Share
Related Articles
Borneo

Penajam Paser Utara Tancap Gas Jadi Mitra Strategis IKN, Proyek Investasi Siap Tawar Bikin Investor Melirik

IKNPOS.ID - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) semakin serius memposisikan diri sebagai...

Borneo

Otorita IKN Dorong Kolaborasi Industri Konstruksi lewat Business Matching

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka ruang kolaborasi bagi pelaku industri konstruksi...

Borneo

Penajam Paser Utara Bidik Investor IKN, Siapkan Proyek Siap Tawar dan Kepastian Lahan

Kabupaten Penajam Paser Utara menyatakan kesiapan menjadi mitra strategis investasi di kawasan...

Borneo

Tenaga Kerja Lokal Masih Tersisih di Proyek IKN, Disnakertrans PPU Akui Serapan Minim

IKNPOS.ID - Upaya penyerapan tenaga kerja lokal di proyek strategis nasional seperti...