Home News Munaslub PSTI 2025 Disorot: Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum
News

Munaslub PSTI 2025 Disorot: Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum

Share
Munaslub PSTI 2025 Disorot: Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum
Munaslub PSTI 2025 Disorot: Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum
Share

Para Pemohon juga menekankan Munaslub seharusnya hanya dapat diselenggarakan apabila telah melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Namun, faktanya Rakernas yang mengamanatkan Munaslub tidak pernah dilakukan.

Para Pemohon merujuk pada putusan BAKI sebelumnya yang menyatakan Pemilihan kepengurusan baru harus berdasarkan keputusan Rakernas PB PSTI.

Putusan ini menjadi dasar kuat bagi para Pemohon untuk menyatakan bahwa Munaslub 2025 adalah ilegal dan tidak sah.

Pengprov Sah Justru Menghilang dari Daftar Pemilih

Kisruh utama dalam Munaslub PSTI 2025 bermula dari tahap verifikasi peserta. Para Pemohon menegaskan proses verifikasi itu menjadi sumber kekacauan.

Tata tertib yang sudah disahkan dalam sidang paripurna pertama, justru diubah menjelang pemilihan ketua umum tanpa persetujuan forum.

Akibatnya, beberapa Pengprov yang berstatus aktif dan sah menurut SK PB PSTI tiba-tiba dinyatakan tidak punya hak suara.

Pengprov seperti Banten, Papua Tengah, dan Kalimantan Selatan merupakan contoh paling mencolok.

Salah satu poin paling kuat dalam permohonan pembatalan adalah tudingan bahwa Caretaker PB PSTI justru mengambil langkah di luar mandat yang diberikan.

Mandat Caretaker berdasarkan SK KONI hanya mencakup:

  • Menjaga kesinambungan organisasi
  • Menyusun agenda pemulihan organisasi
  • Menjalankan fungsi administratif sampai kepengurusan baru terpilih secara sah

Namun, para Pemohon menilai Caretaker justru:

  • Mengubah tata tertib sesuka hati
  • Melakukan verifikasi peserta tanpa mekanisme forum
  • Menetapkan syarat calon ketua yang tidak sesuai AD/ART
  • Mengabaikan putusan BAKI sebelumnya yang mensyaratkan adanya Rakernas sebelum Munaslub

Keberatan Terhadap Syarat Calon Ketum

Dalam permohonan yang diajukan, para Pemohon juga mempermasalahkan kelayakan calon ketua umum terpilih.

AD/ART PSTI menyatakan “Calon Ketua Umum tidak boleh berasal dari pengurus aktif partai politik.”

Namun, para Pemohon menyebutkan calon yang kemudian terpilih dalam Munaslub diduga masih menjabat sebagai salah satu pengurus partai pada tingkat kabupaten/kota.

Share
Related Articles
News

Tol IKN Seksi 1B Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran 2026, Solusi Atasi Kemacetan di Balikpapan

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur resmi...

News

Integritas Jaksa Bukan Cuma Soal Aturan, Setia Untung Arimuladi: Semua Bermula dari Meja Makan Keluarga

IKNPOS.ID - Selama ini, bicara soal integritas jaksa selalu identik dengan kode...

Rp 70 Triliun Sudah Parkir di IKN
News

Otorita IKN Susun Standar Baru Perizinan Pendidikan

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai menyusun standar baru untuk...

News

Wisata Edukasi di IKN Makin Ramai, Pemandu Lokal Siap Temani Pengunjung Jelajahi KIPP

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin ramai dikunjungi masyarakat yang...