Home News Munaslub PSTI 2025 Disorot: Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum
News

Munaslub PSTI 2025 Disorot: Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum

Share
Munaslub PSTI 2025 Disorot: Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum
Munaslub PSTI 2025 Disorot: Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum
Share

Para Pemohon merinci beberapa pelanggaran AD/ART dan prosedur formal yang mereka nilai fatal, antara lain:

  1. Pemanggilan Pengprov Tidak Sesuai Ketentuan
  2. Tata Tertib Disahkan, Lalu Diubah Sepihak
  3. Tidak Ada Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban
  4. Verifikasi Ganda dan Tidak Transparan
  5. Penggunaan Dokumen yang Tidak Diakui

Dalam permohonannya, para Pemohon menyebutkan rangkaian pelanggaran tersebut bukan kebetulan. Mereka menilai ada pola yang menunjukkan upaya untuk:

  • Mengamankan kursi ketua umum untuk pihak tertentu
  • Mengurangi kekuatan suara Pengprov yang berseberangan
  • Menghilangkan potensi munculnya calon lain

Tuntutan Para Pemohon Terhadap BAKI

Dalam permohonan resmi yang diterima BAKI, para Pemohon meminta putusan arbitrase untuk:

  1. Menetapkan Munaslub PSTI 2025 batal demi hukum
  2. Menyatakan bahwa pemilihan ketua umum yang dihasilkan tidak sah
  3. Memerintahkan penyelenggaraan ulang Munaslub sesuai AD/ART
  4. Memastikan Caretaker menjalankan tugas sesuai mandat
  5. Mengembalikan hak suara seluruh Pengprov yang sah

Kisruh internal yang menyeret PSTI ke meja arbitrase membawa konsekuensi yang tidak sederhana.

Di level daerah, beberapa Pengprov menghentikan sementara program pembinaan. Alasannya karena kebingungan tentang legitimasi instruksi dari pusat. Agenda kompetisi nasional pun terancam tertunda.

Skenario Putusan BAKI

BAKI kini memegang kunci penyelesaian sengketa. Berdasarkan pola putusan sebelumnya, setidaknya ada tiga skenario yang mungkin terjadi:

Putusan Diterima: BAKI menyatakan Munaslub cacat hukum dan memerintahkan pemilihan ulang.

Putusan Ditolak: BAKI mengesahkan Munaslub dan menyatakan proses berjalan sesuai aturan.

Putusan Bersyarat: BAKI membenarkan sebagian keberatan, tanpa membatalkan keseluruhan Munaslub.

Kini, bola berada di pengadilan arbitrase BAKI. Putusannya tidak hanya akan menentukan sah-tidaknya sebuah Munaslub. Tetapi juga masa depan organisasi dan ribuan atlet sepak takraw di seluruh Indonesia.

“Kami tidak sedang melawan seseorang. Kami memperjuangkan tata kelola. PSTI harus kembali ke relnya,” pungkas Irwan.

Share
Related Articles
LifestyleNews

Festival Mattompang Perkaya Adat Bugis di Kota Pontianak

Festival mattompang Pontianak

negara lolos Piala Dunia 2026
News

Pemprov Kaltim Siapkan Videotron Keliling untuk Nobar Gratis Piala Dunia 2026

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai menyiapkan berbagai fasilitas guna menyambut...