IKNPOS.ID – Sinergi dan kolaborasi antara Empat Pilar Utama sangat penting untuk mengakselerasi pembangunan Kalimantan Timur (Kaltim) secara berkelanjutan, terutama dalam mendukung keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Empat pilar Utama tersebut adalah TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Menurut Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, kolaborasi ini menjadi kunci untuk memastikan pembangunan tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga dalam koridor hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologis.
“Sinergi empat pilar ini vital untuk mewujudkan keamanan, ketahanan pangan, peningkatan SDM, dan pembangunan berwawasan lingkungan,” kata Rudy, Senin, 3 November 2025.
Ia juga memaparkan beberapa fokus utama Pemprov Kaltim yang memerlukan dukungan dari empat pilar tersebut yakni terkait dengan program ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur.
Rudy menjelaskan, untuk program ketahanan pangan, saat ini Pemprov Kaltim giat mengembangkan sektor pertanian dalam arti luas, terutama subsektor pangan dan hortikultura.
“Upaya ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian pangan nasional, dengan pemerintah pusat yang membantu pengadaan bibit, pupuk, dan alsintan,” jelasnya.
Pemprov Kaltim Berupaya Bangun Infrastruktur Penghubung
Untuk pembangunan infrastruktur, Pemprov terus berupaya membangun infrastruktur penghubung, khususnya di wilayah pedalaman dan perbatasan, seperti Mahakam Ulu dan Malinau.
Pembangunan ini penting untuk memastikan masyarakat tidak lagi terisolasi dan mengurangi ketergantungan pasokan dari negara tetangga.
Ia menilai sinergi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan krusial untuk menjaga stabilitas daerah, mengawal investasi, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara adil dan berkelanjutan.
“Kolaborasi ini harus menjadi komitmen bersama untuk menyukseskan program-program nasional,” jelasnya.
Melalui sinergi ini diharapkan kesejahteraan rakyat dapat terus meningkat dan Kaltim dapat menjadi contoh sukses dalam pengelolaan pembangunan yang harmonis antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum.





















