IKNPOS.ID – Kabar baik datang bagi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (RI).
Panitia Seleksi PPPK Kejaksaan RI akhirnya mengumumkan hasil seleksi tahun 2025 secara resmi.
Pengumuman ini berlaku bagi seluruh peserta yang telah mengikuti rangkaian tahapan seleksi, terutama untuk formasi Tenaga Kesehatan Tingkat Instansi.
Informasi lengkap dirilis berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14548/BKS.04.03/SD/K/2025 tertanggal 11 Oktober 2025, dan dapat diakses melalui laman resmi biropeg.kejaksaan.go.id pada Minggu (12/10/2025).
Kode Kelulusan dan Maknanya
Dalam lampiran pengumuman, setiap peserta akan menemukan kode keterangan hasil seleksi yang memiliki arti berbeda-beda. Berikut rincian maknanya:
-
R/L: Lulus Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) sesuai pedoman PPPK Kejaksaan RI 2025
-
R/L-2: Lulus setelah optimalisasi formasi di lokasi berbeda
-
R: Lulus SKTT
-
TH: Tidak hadir di salah satu atau seluruh tahapan SKTT (gugur)
-
TMS: Tidak memenuhi syarat
-
APS: Mengundurkan diri
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, kode kelulusan akan tercantum sebagai “R/L” atau “R/L-2”.
Seleksi Ketat, Integrasi Nilai Menentukan
Kelulusan ditentukan melalui integrasi nilai dari seluruh tahapan seleksi, mulai dari administrasi, tes kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) BKN, hingga Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Dalam SKTT, bobot penilaian dibagi menjadi:
-
Psikotes: 15%
-
Kesehatan Jiwa: 15%
-
Kesehatan Fisik: 20%
Hasil akhir menjadi acuan utama panitia seleksi dalam menentukan peserta yang lolos sesuai pedoman PPPK Kejaksaan RI tahun 2025.
Jadwal dan Mekanisme Sanggah
Bagi peserta yang belum beruntung, panitia seleksi membuka kesempatan pengajuan sanggah mulai 12–14 Oktober 2025 melalui akun SSCASN BKN masing-masing.
Pansel akan menilai setiap sanggahan dan memutuskan hasilnya secara resmi pada 13–15 Oktober 2025. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Peserta diimbau untuk hanya mengikuti informasi resmi melalui situs dan kanal komunikasi Kejaksaan, guna menghindari berita palsu atau penipuan yang menjanjikan kelulusan.