IKN Pos
Senin, Oktober 13, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Resmi Diumumkan! Hasil Seleksi PPPK Kejaksaan RI 2025, Peserta Wajib Unggah Dokumen, Cek Tanggal dan Ketentuannya di Sini

by Derry Sutardi
12:26 Oktober 13, 2025
in News
A A
Masih 102 Formasi PPK di Kabupaten Penajam Paser Utara yang Belum Terisi

Peserta Lulus Wajib Unggah Dokumen

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kejaksaan RI 2025 diwajibkan mengunggah dokumen administrasi melalui akun SSCASN mulai 16–26 Oktober 2025.

Berikut dokumen yang harus disiapkan dan diunggah:

  1. Pasfoto formal terbaru dengan latar merah (maksimal ukuran 1.000 KB)

  2. Scan ijazah dan transkrip nilai asli, bagi lulusan luar negeri wajib disertai surat penyetaraan dari Kemendikbudristek

  3. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diisi tangan, diberi pasfoto, tanda tangan, dan meterai Rp10.000

  4. Surat Lamaran PPPK ditujukan kepada Jaksa Agung RI, serta dua surat pernyataan resmi (Lampiran IV BKN dan Surat Pernyataan Diri)

  5. SKCK terbaru dari Polres setempat

  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau PNS

  7. Surat keterangan bebas narkotika dan zat adiktif lainnya, berlaku selama bulan Oktober 2025

Peserta yang tidak mengunggah dokumen tepat waktu akan dianggap gugur atau mengundurkan diri otomatis dari proses seleksi.

Ketentuan Tambahan yang Wajib Diketahui

Selain kewajiban utama, panitia juga menetapkan sejumlah ketentuan tambahan penting:

  • Peserta yang memilih mengundurkan diri wajib membuat surat pengunduran diri bermeterai Rp10.000.

  • Bila peserta lulus kemudian mundur, Panitia Seleksi dapat menunjuk pengganti sesuai Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.

  • Peserta yang mundur setelah memperoleh Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) akan dilarang ikut seleksi ASN selama tiga tahun anggaran berikutnya.

  • Kelulusan dapat dibatalkan jika terbukti memberikan data palsu, melanggar aturan, atau terindikasi paham radikalisme.

  • Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya, dan kelulusan murni hasil prestasi peserta.

Informasi Resmi dan Layanan Pengaduan

Untuk menghindari informasi palsu, peserta disarankan hanya mengakses pengumuman melalui biropeg.kejaksaan.go.id dan akun resmi Instagram @biropegkejaksaan.

Layanan bantuan dan aduan resmi tersedia di:

  • Call Center: +62 811-1919-414 (Senin–Jumat, pukul 08.30–16.00 WIB)
  • Email: aduan.casn@kejaksaan.go.id
Page 2 of 2
Prev12
Tags: biropeg kejaksaanbiropeg kejaksaanPPPK Kejaksaan RIBKNhasil seleksi PPPK Kejaksaan 2025pengumuman PPPK KejaksaanPPPK Kejaksaan RI

Derry Sutardi

Next Post

10 Manfaat Luar Biasa Kunyit dan Curcumin untuk Tubuh dan Otak

Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Belanda dan Denmark Raih Kemenangan Penting

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Taspen Ingatkan Pensiunan PNS Wajib Autentikasi Lewat Aplikasi Andal, Jika Tidak Gaji Pensiun Bisa Tertunda!

16:17 Oktober 13, 2025

Pi Network DEX Mainnet Siap Mengalirkan Likuiditas dan Peluang Kripto Besar bagi Pionir

16:15 Oktober 13, 2025

5 Hal Tentang Pi Network yang Diketahui Sebelum Ikut Menambang

16:00 Oktober 13, 2025

Resmi! Pemerintah Umumkan Skema Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji Tetap, Tunjangan 50 Persen, dan Sistem Kerja Fleksibel

16:00 Oktober 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version