IKN Pos
Senin, Oktober 13, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Resmi! Begini Perbedaan Hak Cuti PNS dan PPPK di Tahun 2025, Cek Penjelasan BKN

by Derry Sutardi
17:26 Oktober 13, 2025
in News
A A
CPNS 2026

IKNPOS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak cuti yang diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Meskipun sama-sama ASN, ternyata ada perbedaan mendasar dalam hak cuti antara keduanya, terutama dalam hal cuti besar, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.

Kebijakan ini tertuang dalam sejumlah regulasi, antara lain:

  • Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

  • Peraturan BKN No. 17 Tahun 2021 tentang Manajemen ASN

  • Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022 tentang Hak Cuti PPPK

Pemahaman tentang hak cuti ini sangat penting, agar ASN dapat mengatur keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, sekaligus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

1. Cuti Tahunan: Hak Dasar untuk Semua ASN

Baik PNS maupun PPPK berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja setiap tahun.

Syaratnya, mereka harus sudah bekerja minimal satu tahun penuh di instansi terkait.

Cuti tahunan ini dapat digunakan untuk liburan, urusan keluarga, atau keperluan pribadi lainnya.

Menariknya, hak cuti ini tidak bisa dihapus, tetapi bisa ditunda atau digabung dengan tahun berikutnya bila tidak digunakan karena kepentingan dinas.

“Cuti tahunan adalah hak dasar bagi setiap ASN, termasuk PPPK, untuk menjaga keseimbangan antara kinerja dan kesejahteraan pribadi,” tulis BKN dalam panduannya.

2. Cuti Besar: Hanya untuk PNS

Salah satu perbedaan paling mencolok antara PNS dan PPPK terletak pada cuti besar.
Cuti besar hanya diberikan kepada PNS yang telah memiliki masa kerja minimal lima tahun secara terus-menerus.

Biasanya, cuti besar dimanfaatkan untuk ibadah haji, istirahat panjang, atau urusan pribadi jangka panjang.

  • Durasi cuti besar: 3 bulan

  • Syarat: Sudah bekerja minimal 5 tahun

  • Keterangan khusus: Cuti haji tidak mensyaratkan masa kerja 5 tahun

Sementara itu, PPPK tidak memiliki hak cuti besar karena sistem kerja mereka berbasis kontrak. Meski begitu, PPPK tetap bisa mengajukan cuti tahunan atau cuti sakit bila diperlukan.

Page 1 of 3
123Next
Tags: aturan cuti besar PNS terbarucuti PNScuti PPPKdurasi cuti sakit ASN menurut BKNhak cuti ASNhak cuti tahunan PNS dan PPPK 2025perbedaan cuti PNS dan PPPKperbedaan cuti PNS dan PPPK berdasarkan peraturan BKN

Derry Sutardi

Next Post

Sekolah Kedinasan BMKG (STMKG) 2025 Buka Pendaftaran: Kuliah Gratis, Ikatan Dinas, dan Langsung Jadi CPNS!

WAJIB TAHU! Ini Kelebihan & Kekurangan Etanol yang Bakal Jadi Campuran Wajib BBM

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Pemerintah Temukan Kontaminasi Radioaktif Cs-137 di Lampung, Satgas Bergerak Cepat

21:17 Oktober 13, 2025

Selamat! Lulus Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Catat Jadwal dan Syarat Penyerahan SK-nya di Sini!

21:11 Oktober 13, 2025

MEDIA ISRAEL HOAKS! Presiden Prabowo Dikabarkan ke Tel Aviv

20:18 Oktober 13, 2025

Bukan UI atau UNJ, Tapi Kampus Swasta Ini yang Berjaya di Ranking Dunia 2026!

20:12 Oktober 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version