Regulasi dan Implikasi Hukum
Perbedaan hak cuti ini menegaskan dua status kepegawaian ASN yang berbeda secara hukum dan administratif.
-
PNS memiliki status tetap, sehingga mendapatkan hak cuti yang lebih luas.
-
PPPK memiliki status kontrak jangka tertentu, sehingga hak cutinya lebih terbatas namun tetap dijamin undang-undang.
Semua aturan ini merujuk pada Peraturan BKN dan PermenPAN-RB terbaru, yang bertujuan menciptakan sistem kepegawaian lebih fleksibel dan adil sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing ASN.
Page 3 of 3