3. Cuti Sakit: Ada Perbedaan Durasi
Ketentuan cuti sakit juga berbeda antara PNS dan PPPK.
-
Untuk PNS:
PNS dapat mengambil cuti sakit maksimal 6 bulan dengan surat keterangan dokter.
Jika setelah 6 bulan masih belum pulih, dapat diperpanjang hingga 1 tahun dengan rekomendasi dokter pemerintah. -
Untuk PPPK:
PPPK hanya diberi hak cuti sakit selama 30 hari kerja dan tetap wajib menyertakan surat keterangan medis.
Artinya, PNS mendapat perlindungan kesehatan yang lebih panjang, sedangkan PPPK memiliki batas waktu lebih pendek sesuai kontrak kerja mereka.
4. Cuti Melahirkan: Hak Setara untuk PNS dan PPPK
Dalam hal cuti melahirkan, baik PNS maupun PPPK memiliki hak yang sama.
Keduanya berhak atas cuti selama 3 bulan penuh, untuk anak pertama hingga anak ketiga.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kesetaraan gender dan perlindungan bagi ibu bekerja di lingkungan ASN.
5. Cuti Karena Alasan Penting: Khusus untuk PNS
Bagi PNS, terdapat hak cuti khusus yang disebut Cuti Karena Alasan Penting (CAP).
Jenis cuti ini diberikan untuk situasi mendesak seperti:
-
Keluarga inti (orang tua, suami/istri, anak) sakit keras atau meninggal dunia
-
Menikah atau menghadiri pernikahan keluarga inti
-
Bencana alam atau keadaan darurat lainnya
Namun, untuk PPPK, cuti karena alasan penting tidak diatur secara khusus.
Jika menghadapi keadaan serupa, PPPK harus menggunakan jatah cuti tahunan mereka.
6. Cuti Bersama: Hak yang Sama untuk Semua ASN
Baik PNS maupun PPPK mendapatkan cuti bersama sesuai keputusan pemerintah pusat.
Cuti ini biasanya ditetapkan pada hari besar keagamaan atau libur nasional, seperti Idul Fitri, Natal, atau Tahun Baru.
Menariknya, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan masing-masing ASN.
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN): Hanya untuk PNS
PNS memiliki satu jenis cuti tambahan yang tidak dimiliki PPPK, yaitu Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
CLTN dapat digunakan untuk keperluan seperti:
-
Melanjutkan pendidikan
-
Mengurus keluarga
-
Menyelesaikan urusan pribadi yang tidak bisa dilakukan dengan cuti tahunan
Selama CLTN, PNS tidak menerima gaji dan tunjangan, namun status kepegawaiannya tetap aman.
PPPK tidak memiliki hak ini karena status mereka kontraktual dan berbatas waktu.