Home News Praperadilan Ditolak: Hakim Tegaskan Status Tersangka Korupsi Nadiem Makarim Sah!
News

Praperadilan Ditolak: Hakim Tegaskan Status Tersangka Korupsi Nadiem Makarim Sah!

Share
Praperadilan Nadiem
Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim, menegaskan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1,98 triliun tetap sah. Penyidikan Kejagung berlanjut sesuai prosedur.Foto:Pixabay
Share

IKNPOS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dengan keputusan ini, status tersangka Nadiem tetap berlaku, dan penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terus berlanjut.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem tersebut.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ttegas hakim.

Pernyataan ini menegaskan bahwa seluruh prosedur penetapan tersangka dan penahanan Nadiem telah dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini berawal ketika Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. Merasa tidak puas dengan penetapan tersebut, Nadiem mengajukan praperadilan, meminta hakim membatalkan status tersangkanya.

Dalam sidang, Nadiem menyoroti sejumlah hal, mulai dari dugaan tidak adanya audit kerugian negara hingga kesalahan pencantuman identitas.

Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dijalankan sesuai aturan hukum. Penolakan praperadilan menegaskan validitas tindakan Kejagung dan memperkuat posisi lembaga tersebut dalam melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop.

Seiring putusan ini, Nadiem tetap menjalani status tersangka dan terikat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum selanjutnya mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti tambahan, serta penentuan langkah-langkah hukum berikutnya oleh Kejagung.

Keputusan hakim ini menjadi sorotan publik, mengingat Nadiem Makarim merupakan tokoh penting di bidang pendidikan dan mantan Mendikbudristek.

Kasus ini juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya proyek yang melibatkan anggaran negara dalam skala besar.

Pakar hukum menilai bahwa penolakan praperadilan menegaskan prinsip praduga tidak bersalah tetap berlaku, namun penetapan tersangka sah dan prosedural. Hal ini menjadi acuan bagi penyidikan kasus korupsi lainnya di Indonesia.

Share
Related Articles
News

Serpihan Drone Jatuh di Dubai, Dua Penerbangan dari Indonesia Terpaksa Alih Rute

IKNPOS.ID - Penutupan sementara ruang udara Uni Emirat Arab (UEA) berdampak pada...

AS-Iran Kembali Bertemu di Oman: Kesepakatan atau Bencana?
News

Israel Akan Kirim Angkatan Laut untuk Dukung AS di Selat Hormuz

IKNPOS.ID - Ketegangan di kawasan Timur Tengah terus meningkat seiring eskalasi konflik...

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir
News

Warga Muhammadiyah di Bali Diimbau Tidak Rayakan Malam Takbiran

IKNPOS.ID - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, memberikan arahan khusus...

News

Tol IKN Seksi 1B Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran 2026, Solusi Atasi Kemacetan di Balikpapan

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur resmi...