IKNPOS.ID – Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Setelah resmi menjalankan masa tugasnya, para pegawai ini kini dipastikan mendapat berbagai tunjangan dan hak layaknya ASN penuh waktu, meskipun jam kerja mereka lebih singkat.
Program PPPK Paruh Waktu sendiri hadir sebagai bentuk inovasi pemerintah dalam memberi kesempatan kerja yang lebih fleksibel bagi masyarakat yang ingin berkontribusi di sektor pemerintahan tanpa harus terikat jam kerja penuh.
Menurut keterangan Kementerian PANRB, semua PPPK Paruh Waktu akan memperoleh tunjangan sesuai proporsi jam kerja dan tanggung jawab, agar tetap mendapatkan perlindungan serta penghargaan yang layak atas kinerja mereka.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Apa Saja yang Diterima Pegawai?
Sebagai bagian dari ASN, para PPPK Paruh Waktu berhak atas berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan durasi jam kerja. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Pekerjaan
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu menerima tunjangan pekerjaan yang disesuaikan dengan jenis tugas dan tanggung jawabnya. Meskipun bekerja dengan jam lebih singkat, kontribusi mereka tetap dihargai penuh oleh pemerintah.
2. Tunjangan Hari Raya (THR)
Sama seperti ASN lainnya, pegawai PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan THR. Besarannya menyesuaikan jam kerja masing-masing dan dapat digunakan untuk keperluan khusus seperti persiapan hari raya atau kebutuhan keluarga.
3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
Bagi mereka yang harus berpindah lokasi atau melakukan tugas lapangan, pemerintah juga memberikan tunjangan transportasi. Selain itu, mereka mendapat fasilitas kerja seperti seragam, laptop, atau alat kerja pendukung lain agar pekerjaan dapat berjalan profesional.
4. Tunjangan Perlindungan Sosial
Keamanan dan kesehatan pegawai menjadi prioritas. Karena itu, PPPK Paruh Waktu dijamin melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi yang ditanggung sepenuhnya oleh negara.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Bisa Capai Rp7 Juta!
Tak hanya tunjangan, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan gaji pokok sesuai golongan. Berikut rincian besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan golongan: