Home Borneo Pascapenentuan Batas Wilayah dengan IKN, Pemkab PPU Fokus Pembentukan Kecamatan Baru
Borneo

Pascapenentuan Batas Wilayah dengan IKN, Pemkab PPU Fokus Pembentukan Kecamatan Baru

Share
Foto: Nomorsatukaltim
Share

IKNPOS.ID – Batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditetapkan. Hal ini ditandai dengan telah ditekennya delineasi antara Pemkab PPU dengan Otorita IKN (OIKN).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati PPU, Mudyat Noor di Kantor Kemenko 3 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Selasa, 21 Oktober 2025.

“Penandatanganan kesepakatan batas wilayah ini bagian dari jalan keluar dan kepastian atas wilayah-wilayah mana saja yang masuk dalam kawasan IKN serta batas-batas dengan kabupaten sekitar, baik PPU, Kukar maupun Kota Balikpapan,” kata Mudyat.

Saat ini konsentrasi Pemkab PPU adalah merampungkan tahapan untuk membentuk kecamatan baru. Pemerintah daerah juga telah membuat surat yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia mengatakan, untuk kepentingan strategis nasional, maka kementerian atau lembaga dapat mengusulkan pembentukan kecamatan baru.

“Sebagai kementerian atau lembaga dalam hal ini yakni pihak IKN. Pak Bas (Basuki Hadimuljono-Kepala OIKN) telah membuat surat, dan atas dasar surat tersebut kita minta dilakukan untuk penetapan pembentukan kecamatan baru,” pungkas Nicko.

Sekadar diketahui, pemekaran kecamatan dilakukan seiring hadirnya IKN Nusantara. Dalam pemekaran nanti, Kecamatan Penajam dan Babulu dimekarkan masing-masing 2 kecamatan sedangkan Waru tetap 1 kecamatan. Sehingga, ke depannya terdapat 5 kecamatan di Kabupaten PPU.

Kecamatan Sepaku Masuk ke Wilayah IKN

Usai dilakukan penetapan batas wilayah antara Kabupaten PPU dengan IKN, otomatis Kecamatan Sepaku sepenuhnya masuk dalam administrasi IKN.

Meski begitu, tak semua daerah di wilayah kecamatan itu lepas dari Benuo Taka, seperti Kelurahan Maridan.

Diinformasikan, Kelurahan Maridan tetap berada di bawah administratif Kabupaten PPU. Dimana penggabungan Kelurahan Jenebora, Pantai Lango, Buluminung, Riko, Sotek, Sepan dan Desa Bukit Subur, Kecamatan Penajam dibentuk kecamatan baru.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, sebuah kabupaten paling sedikit harus terdiri atas 5 kecamatan.

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....