IKNPOS.ID – Dunia pendidikan Indonesia siap melangkah ke era baru transparansi dan efisiensi birokrasi.
Mulai 15 November 2025, sistem Pengelolaan Kinerja Guru ASN akan mengalami pembaruan besar yang disebut sebagai “loncatan digital” bagi sektor pendidikan nasional.
Melalui sistem baru ini, kepala sekolah kini bisa langsung menilai kinerja guru secara digital, tanpa perlu laporan manual yang menumpuk seperti dulu.
Sistem ini akan terintegrasi langsung dengan e-Kinerja BKN (Badan Kepegawaian Negara), memastikan setiap data terekam otomatis di database nasional ASN.
Langkah ini merupakan inisiatif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mempercepat proses evaluasi dan memastikan penilaian yang objektif, efisien, dan bebas manipulasi.
Kepala Sekolah Jadi Penilai Utama Kinerja Guru
Dalam skema baru ini, kepala sekolah memiliki peran strategis bukan sekadar pengawas, melainkan juga penilai utama kinerja guru di sekolah masing-masing.
Penilaian bisa dilakukan setiap bulan atau per triwulan, sesuai kebijakan sekolah. Semua hasilnya otomatis tersimpan dalam portal Pengelolaan Kinerja Guru dan dapat langsung diakses oleh dinas pendidikan maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Tak hanya itu, jika ada guru yang kinerjanya menurun, kepala sekolah bisa langsung melakukan pembinaan.
Sebaliknya, guru berprestasi dapat segera mendapat penghargaan atau tunjangan tambahan karena seluruh data kinerjanya sudah tercatat dengan valid.
“Sistem ini bukan hanya soal digitalisasi, tapi soal mempercepat pengakuan terhadap guru yang benar-benar bekerja keras,” ujar salah satu pejabat Kemendikdasmen.
Tidak Wajib, Tapi Banyak Sekolah Sudah Mulai Tertarik
Meskipun penerapannya tidak bersifat wajib, banyak sekolah mulai beralih ke sistem digital ini karena manfaatnya begitu terasa.
Salah satu keuntungan paling nyata adalah mempercepat proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sebelumnya, keterlambatan sering terjadi karena data kinerja belum diperbarui.
Kini, berkat sistem otomatis yang terintegrasi, validasi data berlangsung cepat dan akurat, tanpa harus menunggu proses manual berjenjang.
Selain itu, pemerintah daerah dapat memanfaatkan data ini untuk menganalisis performa tenaga pendidik dan merancang program pembinaan guru yang lebih terarah.



