Home Ragam KPK Akan Kembali Panggil Gus Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
Ragam

KPK Akan Kembali Panggil Gus Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

Share
Mantan Menag Yaqut Cholil Qumas.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qumas.
Share

IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal periksa lagi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qumas. Ia bakal diperiksa terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung pemeriksaan mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), H.M Tauhid Hamdi yang kembali dicecar soal pertemuannya dengan Yaqut pada 7 Oktober 2025.

Budi menjelaskan bahwa keterangan yang sudah dikumpulkan bakal jadi penentu dipanggil atau tidaknya Gus Yaqut.

“Tentu dari pemeriksaan hari ini akan dianalisis nanti pihak-pihak mana saja yang dibutuhkan kembali untuk dipanggil dan dimintai keterangannya termasuk yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas),” kata Budi kepada wartawan di dikutip Rabu, 8 Oktober 2025.

Budi menjelaskan bahwa permintaan keterangan lebih dari satu kali kerap dilakukan penyidik.

Hal ini biasanya dilakukan untuk semakin membuat terang perkara yang sedang ditangani.

“Jika nanti memang dibutuhkan kembali keterangannya, maka nanti akan dipanggil oleh KPK untuk kembali dimintai keterangan melengkapi keterangan-keterangan yang sudah diperoleh dari saksi-saksi lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, H. M. Tauhid menjelaskan penyidik masih mendalami pertemuannya dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Namun, ia mengklaim tak pernah membahas soal pembagian kuota haji tambahan yang ternyata menyalahi perundangan.

“Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (Keputusan Menteri Agama) turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi menteri agama,” kata Tauhid kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus.

Ia membantah adanya intervensi pembagian kuota haji tambahan.

Tauhid menegaskan segala keputusan diambil Kementerian Agama dalam hal ini, Yaqut sebagai menteri.

“50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag. Kami tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50. Kami cuman apa, ketemu biasa aja,” tegasnya.

Share
Related Articles
IKN
Ragam

Dorong Pemberdayaan dan Pemanfaatan Lahan Berkelanjutan, Otorita IKN Fasilitasi Pertemuan PT InHutani dan Kelompok Tani Raya Merdeka

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mendorong penguatan sektor pertanian lokal...

BNI
Ragam

BNI–PBSI Perkuat Langkah Atlet Indonesia di BAC 2026

IKNPOS.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menegaskan...

Bank BNI
Ragam

BNI Perkuat Edukasi Anti-Phishing, Kenalkan Panduan Aman PERIKSA untuk Nasabah Korporasi

IKNPOS.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat edukasi...

Mafia Pangan
Ragam

Waketum GP Ansor: Mafia Pangan dan narasi Feri Amsari, Sama. Bersatu Serang Swasembada Pangan

IKNPOS.ID - Akademisi Hukum tata negara Feri Amsari akhir akhir ini menjadi...