Home Ragam KPK Akan Kembali Panggil Gus Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
Ragam

KPK Akan Kembali Panggil Gus Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

Share
Mantan Menag Yaqut Cholil Qumas.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qumas.
Share

IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal periksa lagi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qumas. Ia bakal diperiksa terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung pemeriksaan mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), H.M Tauhid Hamdi yang kembali dicecar soal pertemuannya dengan Yaqut pada 7 Oktober 2025.

Budi menjelaskan bahwa keterangan yang sudah dikumpulkan bakal jadi penentu dipanggil atau tidaknya Gus Yaqut.

“Tentu dari pemeriksaan hari ini akan dianalisis nanti pihak-pihak mana saja yang dibutuhkan kembali untuk dipanggil dan dimintai keterangannya termasuk yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas),” kata Budi kepada wartawan di dikutip Rabu, 8 Oktober 2025.

Budi menjelaskan bahwa permintaan keterangan lebih dari satu kali kerap dilakukan penyidik.

Hal ini biasanya dilakukan untuk semakin membuat terang perkara yang sedang ditangani.

“Jika nanti memang dibutuhkan kembali keterangannya, maka nanti akan dipanggil oleh KPK untuk kembali dimintai keterangan melengkapi keterangan-keterangan yang sudah diperoleh dari saksi-saksi lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, H. M. Tauhid menjelaskan penyidik masih mendalami pertemuannya dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Namun, ia mengklaim tak pernah membahas soal pembagian kuota haji tambahan yang ternyata menyalahi perundangan.

“Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (Keputusan Menteri Agama) turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi menteri agama,” kata Tauhid kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus.

Ia membantah adanya intervensi pembagian kuota haji tambahan.

Tauhid menegaskan segala keputusan diambil Kementerian Agama dalam hal ini, Yaqut sebagai menteri.

“50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag. Kami tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50. Kami cuman apa, ketemu biasa aja,” tegasnya.

Share
Related Articles
Laba Bersih Hana Bank
Ragam

Hana Bank Raih Laba Bersih Rp360,76 Miliar pada Semester I 2026

IKNPOS.ID - Meskipun perekonomian global masih menghadapi tekanan, PT Bank KEB Hana...

BTN
Ragam

Transformasi Digital Kampus, BTN dan UNDIP Resmi Luncurkan KTM Co-Branding untuk 17.000 Mahasiswa Baru

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus memperkuat peran...

Asuransi Jasindo
Ragam

Pimpin Konsorsium ABMN, Asuransi Jasindo Serahkan Klaim Rp 17,6 Miliar kepada Kementerian Agama

IKNPOS.ID - PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau lebih dikenal dengan Asuransi...

IFW 2026
Ragam

Dorong Digitalisasi Industri Fesyen, BTN Hadir di Panggung IFW 2026

IKNPOS.ID - Direktur Network and Retail Funding BTN Rully Setiawan (tiga dari...