Home News Kabar Panas ASN! PPPK Paruh Waktu Bisa Kehilangan Jabatan Gara-gara 11 Pelanggaran Ini!
News

Kabar Panas ASN! PPPK Paruh Waktu Bisa Kehilangan Jabatan Gara-gara 11 Pelanggaran Ini!

Share
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) resmi menetapkan aturan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur secara rinci masa kontrak, hak, dan ketentuan pemberhentian bagi pegawai PPPK Paruh Waktu.

Kehadiran aturan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer dan profesional muda yang ingin berkarier di instansi pemerintah tanpa terikat jam kerja penuh.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga menegaskan adanya disiplin ketat dan 11 ketentuan pemberhentian yang wajib dipatuhi oleh setiap pegawai.

Masa Kontrak dan Peluang Naik Kelas bagi PPPK Paruh Waktu

Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa masa kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun penuh dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.

Menariknya, bagi pegawai dengan performa yang luar biasa, terbuka peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, yang memiliki tunjangan dan hak lebih besar.

MenPAN RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa status paruh waktu bukan berarti bekerja “setengah hati”. Justru, status ini diharapkan menjadi batu loncatan menuju karier ASN yang lebih tinggi.

“Status paruh waktu bukan berarti bekerja setengah-setengah. Ini kesempatan bagi pegawai untuk menunjukkan komitmen dan kinerja agar bisa naik kelas,” ujar Rini dalam keterangannya.

Dengan sistem ini, pemerintah memberi ruang lebih fleksibel bagi masyarakat berkompetensi tinggi untuk ikut membangun pelayanan publik, terutama di bidang yang membutuhkan keahlian khusus seperti teknologi informasi, keuangan, dan pelayanan sosial.

11 Ketentuan Resmi Pemutusan Kontrak PPPK Paruh Waktu

Meski memberi peluang besar, keputusan ini juga menetapkan aturan tegas soal pemberhentian pegawai.

Dalam Diktum Kedua Puluh Empat KepMenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat 11 alasan sah yang bisa menyebabkan pemutusan kontrak PPPK Paruh Waktu, baik secara otomatis maupun melalui keputusan instansi.

Share
Related Articles
News

Realisasi Belanja Pusat di Kaltim Tembus Rp1,69 Triliun, Proyek Tol IKN Jadi Penyerap Terbesar

IKNPOS.ID - Serapan anggaran pemerintah pusat di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang...

News

Basuki Pastikan Wapres Gibran Mulai Berkantor di IKN Tahun Ini, Kantor dan Fasilitas Sudah Siap

IKNPOS.ID - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono, memastikan Wakil Presiden...

News

Program MBG Dioptimalkan 5 Hari, Hemat Rp20 Triliun

IKNPOS.ID - Pemerintah terus menyempurnakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna...