Home News Kabar Panas ASN! PPPK Paruh Waktu Bisa Kehilangan Jabatan Gara-gara 11 Pelanggaran Ini!
News

Kabar Panas ASN! PPPK Paruh Waktu Bisa Kehilangan Jabatan Gara-gara 11 Pelanggaran Ini!

Share
Share

Pegawai PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak seperti upah layak, jaminan sosial, serta kesempatan pelatihan dan pengembangan diri, sebagaimana diatur dalam peraturan turunan dari KepMenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Melalui kebijakan ini, Kementerian PANRB ingin mencetak aparatur negara yang tangguh, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Adanya sistem kerja fleksibel seperti PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menjawab tantangan zaman di tengah perubahan cepat dunia kerja dan digitalisasi birokrasi.

Namun, pemerintah juga mengingatkan bahwa setiap pegawai wajib menjaga etika, disiplin, dan komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sebelas ketentuan pemberhentian yang tertuang dalam keputusan tersebut menjadi pengingat bahwa tanggung jawab sebagai ASN tetap harus dijaga, apapun bentuk status kepegawaiannya.

Share
Related Articles
air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...