Maka, saran saya, Danantara segera membuat usulan: mana saja perusahaan yang harus dibubarkan. Mintakan ke presiden untuk membubarkan mereka. Agar Danantara tidak disibukkan oleh pekerjaan yang sama sekali tidak menghasilkan.
Demikian pula soal aset. BUMN memiliki aset terlalu besar –dan aset itu nganggur. Sebenarnya inilah yang menyebabkan return to asset BUMN itu rendah.
Baiknya semua aset nganggur dilepaskan dari masing-masing perusahaan. Aset itu disatukan di satu bank aset. Langsung di bawah Danantara. Dengan demikian return to asset perusahaan BUMN bisa lebih baik.
Tahap berikutnya kelak semua aset dipindahkan ke Danantara. Perusahaan BUMN sewa aset itu ke Danantara. Begitulah praktik di konglomerasi swasta.
Memang wewenang Danantara kini sangat sentral. Tapi tetap saja yang dikelola adalah aset negara. Menurut UU yang sudah direvisi pejabat Danantara tetap dianggap pejabat negara. Uang Danantara tetaplah uang negara. Bukan uang perusahaan.
Soal ”pejabat negara” dan ”uang negara” inilah dua batu besar yang harus ditabrak Danantara. Batunya yang pecah atau kepalanya yang pecah.(Dahlan Iskan)