IKN Pos
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Catatan Dahlan Iskan

Batu Danantara

by Derry Sutardi
09:03 Oktober 4, 2025
in Catatan Dahlan Iskan
A A
Batu Danantara

Tentu tetap tidak mudah bagi Danantara untuk sefleksible grup Salim atau Barito Pacific. Di dalam Danantara kini ada hampir 1.100 perusahaan –termasuk anak, cucu, dan cicit. Dari 1.100 perusahaan itu 50 persennya dalam keadaan rugi. Yang berlaba besar hanya delapan perusahaan.

Maka secara teoretis lebih baik Danantara memiliki delapan perusahaan itu saja. Selebihnya bisa dijual. Tapi itu tidak mungkin. Danantara harus menerima BUMN apa adanya.

Lalu akan diapakan begitu banyak perusahaan?

Presiden Prabowo sepertinya sudah jengkel sampai ubun-ubun. Sampai akan mengerahkan KPK dan Kejaksaan Agung. Kesan yang mendalam di benak Presiden Prabowo adalah: begitu banyak korupsi dan pemborosan di BUMN. Tidak efisien. Return to asset-nya sangat rendah.

Kini Danantara harus menghilangkan ubun-ubun itu. Harusnya bisa. Pengelolaan BUMN sekarang lebih korporasi. Putusan bisa lebih cepat.

Dulu, untuk membubarkan perusahaan BUMN yang sudah mati pun tidak bisa. Harus izin DPR. Prosesnya panjang. Harus lewat menteri keuangan.

Membubarkan perusahaan –biar pun perusahaan itu sudah tidak beroperasi– dianggap sama dengan menghilangkan aset negara. Kementerian BUMN tidak punya hak menghapus aset. Harus minta persetujuan menteri keuangan. Menkeu tidak mungkin setuju. Menghapus aset sama dengan menghilangkan kekayaan negara.

Kalau pun menkeu setuju harus minta izin DPR. Itu bukan perkara mudah.

Maka sebenarnya ada lebih 50 perusahaan BUMN yang statusnya sudah mati. Hanya mayatnya yang belum dikubur.

Kini wewenang menguburkan mayat itu sepenuhnya ada di Danantara. Paling hanya perlu minta persetujuan BP-BUMN.

Masalahnya: apakah BP-BUMN berani menyetujuinya. Rasanya pola lama masih akan terulang: tidak ada pejabat di BP-BUMN yang berani menyetujui pembubaran itu.

Satu-satunya yang bisa melakukannya adalah presiden. Kalau presiden yang membubarkan maka pertanggungjawaban hukumnya di presiden. Presiden punya diskresi untuk itu. Pejabat di bawah presiden rasanya masih takut kalau-kalau suatu hari kelak dilaporkan ke KPK atau ke Kejaksaan Agung.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Batu DanantaraCatatan dahlan iskandahlan iskandisway

Derry Sutardi

Next Post

Cara Cek Jadwal Keberangkatan Haji 2025 Lewat Website dan Aplikasi Pusaka Kemenag

Jangan Lewatkan! Jadwal dan Streaming MotoGP Mandalika 2025 Hari Ini

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Link Streaming Resmi Sprint Race MotoGP Mandalika 2025

13:30 Oktober 4, 2025

Mau Transaksi Bebas Biaya Admin? Coba 4 Cara Hemat Pakai ShopeePay Ini!

13:02 Oktober 4, 2025

Hati-hati! Kesalahan Unggah Dokumen Bisa Bikin Status Lulus PPPK Paruh Waktu 2025 Hangus, Begini Aturan Lengkapnya!

12:59 Oktober 4, 2025

Pi Coin Terpuruk: Penurunan Drastis 48% Bikin Investor Waspada

12:00 Oktober 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version