IKN Pos
Senin, Oktober 13, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

5 Syarat Wajib Biar Honorer Bisa Naik Status, Simak Penjelasan Lengkap dari BKN dan KemenPANRB!

by Derry Sutardi
19:28 Oktober 13, 2025
in News
A A
Daftar Kementerian/Lembaga yang akan pindah ke IKN tahun ini

Pemerintah cairkan gaji ke-13 mulai Juni 2024. Foto: Dok/Ilustrasi/KemenPAN-RB

IKNPOS.ID – Reformasi birokrasi di Indonesia kini memasuki babak baru dengan kehadiran skema PPPK Paruh Waktu 2025, yang menjadi harapan baru bagi ribuan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.

Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah secara resmi menetapkan mekanisme dan persyaratan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam status paruh waktu (part-time).

Langkah ini menjadi bagian penting dari agenda reformasi birokrasi yang menekankan efisiensi, merit sistem, dan keadilan bagi tenaga non-ASN yang selama ini berperan besar dalam pelayanan publik.

Jembatan bagi Honorer yang Belum Terakomodasi

Skema PPPK Paruh Waktu dirancang sebagai jembatan bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi ASN dalam seleksi CPNS atau PPPK 2024.

Mereka yang sudah mengikuti seleksi tetapi gagal mendapatkan formasi kini masih memiliki peluang bekerja secara resmi dalam kerangka ASN, meskipun dengan durasi kerja yang lebih terbatas.

Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan sistem baru ini harus bersih, transparan, dan berdasarkan prinsip merit, sehingga tidak ada lagi praktik titipan atau intervensi yang merugikan tenaga profesional.

5 Syarat Mutlak PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 serta penjelasan resmi dari Kementerian PANRB dan BKN, terdapat lima syarat utama yang wajib dipenuhi calon PPPK Paruh Waktu agar bisa diangkat secara sah.

Terdaftar di Database BKN sebagai Tenaga Non-ASN

Syarat pertama dan paling mendasar: calon PPPK Paruh Waktu harus sudah tercatat dalam pangkalan data BKN.
Tanpa status tersebut, instansi tidak bisa mengusulkan nama calon ke pemerintah pusat. Jadi, pastikan data Anda benar-benar sudah masuk dalam data non-ASN resmi BKN.

Pernah Mengikuti Seleksi CPNS atau PPPK 2024

Kebijakan ini ditujukan untuk mereka yang sudah berpartisipasi dalam seleksi ASN tahun 2024, tetapi belum memperoleh formasi.

Mereka yang masuk kategori “gagal terisi formasi” akan diberi kesempatan baru melalui jalur PPPK Paruh Waktu 2025.

Page 1 of 2
12Next
Tags: ASN 2025Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025PPPK paruh waktu 2025reformasi birokrasisyarat PPPK paruh waktuTenaga Honorer

Derry Sutardi

Next Post

Praperadilan Ditolak: Hakim Tegaskan Status Tersangka Korupsi Nadiem Makarim Sah!

BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect cash

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Pemerintah Temukan Kontaminasi Radioaktif Cs-137 di Lampung, Satgas Bergerak Cepat

21:17 Oktober 13, 2025

Selamat! Lulus Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Catat Jadwal dan Syarat Penyerahan SK-nya di Sini!

21:11 Oktober 13, 2025

MEDIA ISRAEL HOAKS! Presiden Prabowo Dikabarkan ke Tel Aviv

20:18 Oktober 13, 2025

Bukan UI atau UNJ, Tapi Kampus Swasta Ini yang Berjaya di Ranking Dunia 2026!

20:12 Oktober 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version