IKN Pos
Senin, Oktober 13, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Praperadilan Ditolak: Hakim Tegaskan Status Tersangka Korupsi Nadiem Makarim Sah!

by Lina
19:36 Oktober 13, 2025
in News
A A
Praperadilan Nadiem

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim, menegaskan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1,98 triliun tetap sah. Penyidikan Kejagung berlanjut sesuai prosedur.Foto:Pixabay

IKNPOS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dengan keputusan ini, status tersangka Nadiem tetap berlaku, dan penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terus berlanjut.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem tersebut.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ttegas hakim.

Pernyataan ini menegaskan bahwa seluruh prosedur penetapan tersangka dan penahanan Nadiem telah dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini berawal ketika Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. Merasa tidak puas dengan penetapan tersebut, Nadiem mengajukan praperadilan, meminta hakim membatalkan status tersangkanya.

Dalam sidang, Nadiem menyoroti sejumlah hal, mulai dari dugaan tidak adanya audit kerugian negara hingga kesalahan pencantuman identitas.

Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dijalankan sesuai aturan hukum. Penolakan praperadilan menegaskan validitas tindakan Kejagung dan memperkuat posisi lembaga tersebut dalam melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop.

Seiring putusan ini, Nadiem tetap menjalani status tersangka dan terikat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum selanjutnya mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti tambahan, serta penentuan langkah-langkah hukum berikutnya oleh Kejagung.

Keputusan hakim ini menjadi sorotan publik, mengingat Nadiem Makarim merupakan tokoh penting di bidang pendidikan dan mantan Mendikbudristek.

Kasus ini juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya proyek yang melibatkan anggaran negara dalam skala besar.

Pakar hukum menilai bahwa penolakan praperadilan menegaskan prinsip praduga tidak bersalah tetap berlaku, namun penetapan tersangka sah dan prosedural. Hal ini menjadi acuan bagi penyidikan kasus korupsi lainnya di Indonesia.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kasus korupsi laptopkejagungKejagung tindak lanjut kasus laptop ChromebookNadiem Makarim tersangkaNadiem Makarim tersangka Kejagung kasus korupsi laptop Chromebook praperadilan PN Jakarta Selatan penyidikan hukum pengadaan barang negarapenetapan tersangka Nadiem sesuai prosedur hukumpengadaan Chromebookpenyidikan kasus korupsi pengadaan laptoppraperadilan Nadiempraperadilan Nadiem Makarim PN Jakselstatus tersangka Nadiem Makarim kasus korupsi laptop

Lina

Next Post

BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect cash

Bukan UI atau UNJ, Tapi Kampus Swasta Ini yang Berjaya di Ranking Dunia 2026!

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Pemerintah Temukan Kontaminasi Radioaktif Cs-137 di Lampung, Satgas Bergerak Cepat

21:17 Oktober 13, 2025

Selamat! Lulus Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Catat Jadwal dan Syarat Penyerahan SK-nya di Sini!

21:11 Oktober 13, 2025

MEDIA ISRAEL HOAKS! Presiden Prabowo Dikabarkan ke Tel Aviv

20:18 Oktober 13, 2025

Bukan UI atau UNJ, Tapi Kampus Swasta Ini yang Berjaya di Ranking Dunia 2026!

20:12 Oktober 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version