IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada konferensi pers di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Menurut Nurcahyo, kasus ini berawal dari adanya lobi pihak Google sebagai pengembang Chromebook.
Google disebut sempat mencoba melobi Mendikbud sebelum Nadiem, yakni Muhadjir Effendy, tetapi upaya itu gagal karena dinilai tidak sesuai kebutuhan.
Lobi Google ke Nadiem Makarim
Nurcahyo mengungkapkan, setelah gagal di era Muhadjir, pihak Google kembali melakukan pendekatan ketika kursi menteri diisi oleh Nadiem Makarim.
“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat TIK,” ujar Nurcahyo.
Pertemuan itu disebut berlangsung pada Februari dan April 2020, jauh sebelum ada kajian resmi mengenai penggunaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Faktanya, kajian baru diterbitkan pada Juni 2020, sehingga keputusan pengadaan dianggap sarat kepentingan.
Surat Google ke Muhadjir Effendy Tak Pernah Dibalas
Menariknya, jauh sebelum Nadiem, Google pernah mengirim surat resmi kepada Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy. Dalam surat tersebut, Google mengusulkan agar produk Chromebook digunakan dalam pengadaan sarana pembelajaran.
Namun, Muhadjir tidak menanggapi permintaan tersebut. Alasan penolakan cukup jelas: Chromebook dinilai tidak efektif terutama jika dipakai di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
“Untuk meloloskan Chromebook, Kemendikbudristek sekitar awal 2020. NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK,” tambah Nurcahyo.
Nama-Nama yang Juga Jadi Tersangka
Selain Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama, di antaranya: