Jurist Tan – Staf Khusus Nadiem.
Ibrahim Arief – mantan konsultan Kemendikbudristek.
Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021.
Mulyatsyah – Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek periode 2020–2021.
Kasus ini menunjukkan adanya rangkaian dugaan kolaborasi antara pejabat kementerian dengan pihak eksternal dalam meloloskan proyek Chromebook.
Skema Korupsi Chromebook: Dari Lobi Hingga Pengadaan
Berdasarkan hasil penyidikan, pola dugaan korupsi ini cukup jelas:
Lobi intensif Google dengan Nadiem Makarim pada 2020.
Kesepakatan internal agar ChromeOS dan CDM masuk dalam proyek pengadaan TIK.
Kajian formal diterbitkan belakangan, setelah pertemuan dilakukan.
Pengadaan dilakukan, meski efektivitas Chromebook masih dipertanyakan untuk wilayah 3T.
Kondisi inilah yang membuat Kejaksaan Agung menilai ada indikasi pengaturan proyek sejak awal dengan melibatkan pejabat kementerian.
Dampak Kasus Ini terhadap Dunia Pendidikan
Kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek jelas menimbulkan pertanyaan besar: apakah pengadaan teknologi benar-benar untuk mendukung pembelajaran, atau hanya jadi lahan bisnis?
Banyak kalangan menilai, seharusnya teknologi pendidikan yang dihadirkan sesuai kebutuhan lapangan, terutama di daerah 3T.
Laptop dengan keterbatasan akses offline seperti Chromebook dinilai tidak relevan jika tidak ditunjang infrastruktur internet memadai.