Home News PIM NTB Gandeng OJK Gelar Literasi Cegah Penipuan WhatsApp, Sasar Pengusaha Perempuan
News

PIM NTB Gandeng OJK Gelar Literasi Cegah Penipuan WhatsApp, Sasar Pengusaha Perempuan

Perempuan Indonesia Maju (PIM) Nusa Tenggara Barat mengadakan kegiatan literasi keuangan terkait pencegahan penipuan melalui pesan WhatsApp dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Share
Ilustrasi-Logo OJK
Share

IKNPOS.ID – Perempuan Indonesia Maju (PIM) Nusa Tenggara Barat mengadakan kegiatan literasi keuangan terkait pencegahan penipuan melalui pesan WhatsApp dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan tersebut digelar di Ballroom OJK NTB, Mataram, sebagai langkah antisipatif terhadap maraknya kejahatan digital yang menyasar pelaku usaha, khususnya perempuan.

Ketua DPD PIM NTB, Hj. Baiq Diyah Ratu Ganefi, mengungkapkan sedikitnya lima kasus penipuan daring telah menimpa pengusaha dan pelaku UMKM perempuan di NTB. Kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah, bahkan berdampak pada kondisi psikologis para korban.

Kegiatan literasi ini diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram, pengusaha perempuan, serta pelaku UMKM di NTB. Tujuannya untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan online, baik melalui WhatsApp maupun platform digital lainnya.

“Alhamdulillah kami sudah mendapat ilmu dari petugas OJK terkait bagaimana mengantisipasi dan menghadapi penipuan online baik melalui pesan Whatsapp maupun media sosial lainnya,” ujar Baiq Diyah Ratu Ganefi kepada wartawan Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, OJK memberikan berbagai panduan praktis, termasuk langkah yang perlu ditempuh apabila seseorang menjadi korban penipuan daring. Mantan anggota DPD RI itu menjelaskan bahwa peserta dibekali strategi pencegahan sekaligus prosedur penanganan jika insiden terjadi.

“OJK memberikan banyak masukan dan solusi. Termasuk jika terkena musibah sebagai korban penipuan,” ungkapnya.

Ia memaparkan, tindakan pertama yang harus segera dilakukan korban adalah menghubungi pihak bank untuk memblokir transaksi atau rekening terkait, terutama jika kejadian berlangsung pada jam operasional. Bila penipuan terjadi di luar jam kerja atau pada malam hari, korban dapat menghubungi call center OJK guna meminta pemblokiran rekening.

“Tentu memang OJK tidak bisa mengembalikan langsung uang hasil penipuan itu, Tapi OJK bersama pihak terkait akan berupaya menelusuri aliran dana tersebut,” tegas Diyah.

Ia berharap sinergi antara PIM dan OJK ini mampu memberikan dampak nyata dalam menekan angka penipuan daring, sekaligus memperkuat literasi keuangan di kalangan perempuan pelaku usaha di NTB.

Share
Related Articles
News

Jasa Marga Diskon Tarif Tol Semarang-Batang 46 Persen Selama Mudik 2026

IKNPOS. ID - PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) menebar kabar gembira bagi...

Open Source Roblox Sentinel
News

Pemerintah Tetapkan YouTube, TikTok hingga Roblox Berisiko untuk Anak, Akun di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi

Pemerintah mulai memperketat pengawasan aktivitas anak di ruang digital dengan menetapkan sejumlah...

News

DPR Tetapkan 5 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua

DPR RI resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa...

News

Muhammadiyah Resmi Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026

IKNPOS.ID - Muhammadiyah resmi menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah...